2020, Subsidi Bunga Rumah MBR Distop

Rumah Subsidi
PERUMAHAN : Proyek rumah subsidi yang dibangun di wilayah Gerung, Lombok Barat oleh salah satu pengembang lokal NTB.

MATARAM – Mulai 2020 mendatang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) RI bakal menyetop Subsidi Selilih Bunga (SBB) untuk Kredit Pemilik Rumah (KPR) dalam program rumah subsidi. Bagi yang sudah menerima bantuan program rumah subsidi hingga tahun ini akan tetap jalan subsidi bunga tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) NTB H Heri Susanto  membenarkan adanya kebijakan penghentian pemberian SSB dalam program rumah subsidi. Hal ini tidak menjadi masalah, karena masyarakat masih bisa mendapatkan subsidi KPR. Mengingat, program untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada tiga kemudahan dalam mengakses kepemilikan rumah bersubsidi. Diantaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), SSB dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Itu program SSB bisa jadi di hapus, tapi FLPP dan BP2BT itu masih ada dan sama saja prosesnya,” kata H Heri Susanto Kepada Radar Lombok, Minggu (29/12).

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan subsidi akan tetap jalan. Ketetapan pengehentian SSB ini baru berlaku pada 2020 mendatang. SSB merupakan program yang mana masyarakat mendapatkan keringanan bunga. Contohnya, berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar dengan bantuan SSB, maka konsumen hanya dikenakan bunga 5 persen.

“Misalkan saat ini bunganya katakanlah 12 persen, kemudian ada susidi menjadi 5 persen, yang artinya sisa bunga 7 persennya di subdisi oleh pemerintah. Itu teknisnya dari SSB,” jelasnya.

Heri menilai, meskipun SSB di stop oleh pemerintah, justru minat masyarakat akan rumah subsidi tidak akan berkurang, khususnya, masyarakat di NTB minat akan perumahan cukup tinggi, baik subsidi maupun komersil. Justru minta KPR FLPP yang besar bukan SSB, bunganya sama tetap 5 persen.

“Seandainya di stop, tapi kuotanya sudah di ketok. Hanya kuota itu mau di larikan ke SBB atau FLLP, sama saja buat kami,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB Achris Sarwani, mengatakan dalam rangka memberikan daya dukung kepemilikan rumah bagi MBR. Maka pemerintah melalui kementerian PUPR menyelenggarakan program rumah bersubsidi melalui skema SSB KPR dan FLPP. Rencana pemerintah terkait rumah bersubsidi pada 2020 meniadakan program SSB untuk MBR, tapi pemerintah juga telah menyiapkan program lain selain existing FLLP yang dapat dimanfaatkan oleh MBR untuk memperoleh KPR.

“Berupa subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), BP2BT dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga MBR tetap memiliki kesempatan untuk kepemilikan perumahan,” katanya.

Terkait dengan di stopnya SSB, BI dalam  koridor kebijakan makroprudensial tetap mendukung pertumbuhan sektor properti. Diantaranya melalui kebijakan LTV yang tepat dan kebijakan pemerintah tersebut diharapkan tetap dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti.

“Pemenuhan rumah bagi MBR melalui pembiayaan perbankan, akan tetap dapat didorong dengan cara selain memberikan subsidi bunga,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR sendiri telah menganggarkan dana untuk program sebesar Rp 3,8 triliun di 2020 di gunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, adapun perkembangan pertumbuhan sektor properti pada triwulan I 2019 sekitar 12,4 persen. Dimana sekitar 2,5 persen merupakan kontribusi KPR bersubsidi. Mengingat, kebutuhan akan rumah bersubsidi cukup banyak di NTB. Baik di kota maupun di kabupaten.

“Secara pangsa, rumah bersubsidi memberikan kontribusi sekitar 20 persen dari total pembiayaan sektor properti,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda