2020, Pemkab Lobar Pasang 12 Ribu Lampu Jalan

(Fahmy/Radar Lombok) PERBAIKAN: Petugas pemeliharaan PJU sedang melakukan perbaikan PJU di sekitar wilayah Gerung Lombok Barat belum lama ini.

GIRI MENANG–Permalasahan penerangan jalan umum Kabupaten Lombok Barat dipastikan akan teratasi tahun depan. Pemkab akan memasang 12 ribu titik lampu jalan yang anggarannya menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pembahasan rencana kerjasama dengan badan usaha sudah masuk ke DPRD. Bahkan rancangan peraturan daerah KPBU itu sudah mulai dibahas dewan.

Menurut Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, pengajuan Raperda itu menjadi serangkaian tahapan rencana penerapan KPBU di Lobar. Melalui KPBU itu pihaknya ingin membuat Lobar semakin terang.”Pengadaan ribuan PJU ini dalam rangka mendukung penguatan destinasi wisata yang ada di seluruh Lobar dan Kabupaten Lombok Barat semakin terang,” katanya kemarin.

Terpisah, Kabid Tata Kota dan Pertamanan Dinas Perumahan dan Permukiman Lobar, Saifullah, menerangkan, pemasangan PJU kini masih menunggu hasil perbaikan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan dokumen dari pihak pemrakarsa (BUMN). Dimana diakui sebelumnya FS itu sudah dinilai pihaknya dan dikembalikan untuk diperbaiki.“ Pihak BUMN sudah bmelihat secara keseluruhan. Dari evaluasi itu 62 persen sudah layak, sisanya masih disempurnakan ini yang sedang kita tunggu,” jelasnya.

Meski FS itu belun selesai, namun Pemkab memilih tetap mengajukan Raperda KPBU itu. Ia menilai FS itu bisa bersamaan dengan pengajuan Raperda.“ Paralel, pengajuan KPBU jalan tahapan di BUMN juga jalan bersamaan,” katanya.

Dari FS kerjasama KPBU itu diperkirakan akan ada sekitar 12 ribu titik lampu. Setelah pihaknya mengecek DED dari KPBU itu. Selain itu dari DED itu sebagaian titik lampu yang rusak akan diperbaiki.  Jumlah itu meningkat dari pra-FS yang sebelumnya sebanyak 9 ribu titik PJU. Mengacu kepada 9 kecamatan yang menjadi. Tapi masih pembahasan, kemungkinan 12 ribu ke atas.

Terkait dengan Raperda KPBU yang diajukan itu, Saifullah menerangkan jika inti Perda itu untuk keberlanjutan waktu pembayaran dari KPBU itu. Mengingat masa kerjasama itu selama 10 tahun. sehingga akan ada dua periode pemerintahan yang terkena. Ketika ada pergantian bupati atau DPRD pembayaran masih bisa berlanjut. Itu intinya ada jaminan pembayarannya setelah 10 tahun sehingga perlu ada payung hukum berupa perda.” Raperda ini, hanya sebagai penguat karena masanya 10 tahun,” tegasnya. (ami)

Komentar Anda