2020, Harga Rumah Subsidi Naik Menjadi Rp 168 Juta

Harga Rumah Subsidi Naik Menjadi Rp 168 Juta
BANGUNAN : Salah satu bangunan rumah subsidi di Lingsar tengah dalam pembangunan.( DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK )

Prediksi Pertengahan Tahun Kuota Sudah Habis Terjual

MATARAM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR telah menetapkan kenaikan harga rumah subsidi 2020 sebesar Rp 168 juta dari sebelumnya Rp 158 juta di tahun 2019. Tak hanya ada kenaikan harga, kuota untuk rumah subsidi di 2020 ini juga terbatas, sehingga kemungkinan besar pertengahan tahun sudah habis terjual.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTB H Heri Susanto mengatakan kenaikan harga rumah subsidi terjadi setiap tahun, karena melihat dari pergerakan harga material dan juga tanah serta ongkos tukang. Kenaikan harga rumah setiap daerah juga berbeda-beda.

“Kenaikan harga rumah setiap tahun itu menyesuaikan perkembangan harga material dan juga lainnya,” kata Heri, Selasa (7/1).

Heri menerangkan bahwa di 2020 in, selain memangkas kuota untuk program rumah subsidi, pemerintah juga menghapus program subsidi selisih bunga (SSB) dan hanya masih memberikan Fasilitas Layanan Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, maka program rumah subsidi pada tahun 2020 ini, unitnya sangat terbatas.

Oleh sebab itu, lanjut Heri bagi masyarakat yang ingin mengajukan kepemilikan rumah subsidi sudah seharusnya segera mendaftar di setiap developer (pengembag) yang ada di NTB. Karena proses akad sudah bisa dimulai pada pertengahan Januari 2020 ini.

“Segera beli rumah subsidi, karena kuota tahun ini sanga terbatas. Bisa saja, pertengahan tahun sudah habis,” kata Heri.

Selain itu, Heri mengakui jika kemungkinan pada tahun 2021 mendatang program subsidi sudah tidak ada lagi. Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan tahun 2016 terkait program rumah subsidi berakhir pada 2020 ini. Artinya, jika tidak ada revisi PMK tersebut, maka pada 2021 mendatang sudah tidak ada lagi program rumah subsidi bagi MBR dan yang ada hanya rumah komersil, tentu saja harganya jauh lebih mahal.

Dia juga mengatakan bahwa alokasi atau kuota rumah subsidi itu tidak di bagi ke masing-masing daerah. Melainkan secara gelondongan untuk semua provinsi se Indonesia. Dengan demikian, jika misalkan NTB memiliki jatah 3.000 unit, tapi lambat habis, sementara daerah lain di luar NTB sudah kehabisan jatah di triwulan 1 – 2020, maka kuota yang didapat oleh NTB bisa diambil atau ditarik untuk dihabiskan oleh daerah yang lebih dahulu habis.

Oleh sebab itu, sambung Heri, bagi masyarakat NTB yang masuk kategori MBR dan ingin mengajukan pembelian kepemilikan rumah subsidi untuk segera mengajukan. Karena kalau lebih cepat habis alokasi sebanyak 3.000 unit, maka kuota di luar daerah itu bisa ditarik untuk menjadi jatah NTB.

“Untuk rumah subsidi ini sedikitnya ada 40 perusahaan pengembang anggota REI yang terlibat di seluruh wilayah NTB,” pungkasnya. (dev)

Komentar Anda