202 Guru P3K Belum Terima Gaji Tiga Bulan

BELUM DIGAJI : Sejumlah guru P3K saat menerima arahan dari Dinas Dikbud NTB di Aula Handayani, Februari 2021 lalu. (DOK/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tercatat ada 202 guru yang masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang sudah lulus tahun 2019 lalu dan mendapatkan SK hingga kini belum menerima gaji.

“Sampai saat ini kami yang lulus P3K dan menerima SK belum menerima gaji,” kata Ketua Sertifikasi SMA NTB Ismail fahmi kepada Radar Lombok, Selasa (6/4).

Dikatakannya, guru yang telah menerima SK P3K tersebut, terdiri dari 202 orang guru SMA, SMK, dan SLB dan 18 orang penyuluh pertanian. Dia menuding adanya duagaan permainan, sehingga guru yang sudah menerima SK P3K sampai saat ini belum menerima gaji. Padahal jika bicara Pemendagri nomor 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan P3K sudah jelas. Apalagi setelah diberikan SK.

Baca Juga :  Sekolah Semakin Dikepung Iklan Rokok

“Kok bisa ya, regulasi sudah lengkap kenapa belum terima gaji dan tunjangan P3K sampai detik ini belum dibayar,” ucapnya.

Dia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB transparan soal gaji P3K ini dan mendesak agar gaji mereka segera dibayarkan.

Menurutnya, persoalan ini harus diatensi semua pihak, sebab kejadian ini bisa berpengaruh terhadap guru dan pegawai yang sudah lulus P3K.

Baca Juga :  Kota Mataram Juara Duta Sanitasi Tingkat NTB

Dikatakannya, bagaimana birokrasi bersih dan berintegritas, kalau masalah penggajian sampai saat ini belum diberikan. Bahkan sejak terbit SK sampai April ini belum mendapatkan hak mereka.

“Apa enggak kasihan kepada P3K yang hidup kesusahan, karena menunggu dua tahun digaji yang layak,” ungkapnya.

Selain itu, gaji P3 baru dibahas akhir Maret dan uang untuk gaji juga baru ada akhir Maret. Hal tersebut menandakan adanya ketidak beresan di Pemprov NTB.

”Dua bulan sudah ini kami belum terima gaji. Kami semua galau, sebab SK tidak menjamin gaji kita segera keluar,” katanya. (adi)

Komentar Anda