2018, Pilkades Serentak Diikuti 78 Desa

Ilustrasi Pemilihan pilkades

GIRI MENANG-Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lombok Barat menyampaikan bahwa tahun 2018 akan ada lagi Pilkades serentak yang akan diikuti oleh lebih banyak desa yakni 78 desa.

Pada tahun ini tepatnya di awal Desember mendatang ada Pilkades serentak untuk 18 desa. Suksesnya penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades 2018.” 2018 itu ada 78 desa yang akan Pilkades serentak. Tidak main-main banyaknya. Makanya, pelaksanaan tahun ini harus bisa kita jadikan pelajaran, sekaligus evaluasi untuk kedepan,” ungkap Kepala BPMPD Lombok Barat Lalu Surapati, Rabu (16/11).

Beberapa yang mungkin menjadi bahan evaluasi adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pilkades Serentak dan Antar Waktu, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Dikarenakan ada kritikan dari beberapa anggota DPRD Lobar berkaitan dengan kriteria skoring, bilamana bakal calon (Balon) yang mendaftar dan lulus tes administrasi lebih dari lima orang. Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan dua dari tiga kriteria yang menjadi acuan penentuan skor yaitu pengalaman kerja dan umur yang dinilai kurang pas dalam pemberian skor. Diterangkan Surapati, di dalam lampiran Perbup dijabarkan, untuk pengalaman bekerja pada lembaga pemerintah desa kurang dari lima tahun skornya 1, lima sampai 10 tahun skornya 2 dan lebih dari 10 tahun skornya 3. Untuk lembaga pemerintah non pemerintahan desa, kurang dari 10 tahun skornya 1, 10 sampai 20 tahun skornya 2 dan lebih dari 20 tahun skornya 3. Kemudian untuk tingkat pendidikan, SMP sederajat skornya 1, SMA sederajat skornya 2 dan Diploma atau Strarat skornya 3. Kemudian untuk umur, umur 25 sampai kurang dari 40 tahun skornya 1, umur 40 sampai kurang dari 50 tahun skornya 3 dan umur 50 tahun lebih skornya 2.

Baca Juga :  68 Calon Kades Bertarung Hari Ini

Baca Juga :  Seluruh Calon Deklarasikan Pilkades Damai

Dijelaskan Surapati, dicantumkannya lembaga pemerintahan saja tidak ada lembaga non pemerintah sebagai kriteria skoring di dalam Perbup, itu sesuai dengan acuan yang digariskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pada Permendagri dan PP memang tidak disebutkan skornya, makanya di dalam Perbup dijelaskan lebih teknis nilai skornya. Kemudian pada umur lebih muda yaitu umur 25 sampai kurang dari 40 tahun, memang tidak diberikan nilai tertinggi, karena pihaknya sendiri mengacu pada tingkat kematangan emosional. “Jadi kita ini tidak sembarangan menyusun Perbup, kita libatkan ahli hukum dari Unram, ada legal draftingnya juga. Kemudian kita juga mengadopsi pada daerah lainnya. Akan tetapi kalau memang ada kritikan, tidak ada salahnya kita melakukan evaluasi untuk Pilkades serentak 2018,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda