2017, Tunjangan Kades Naik

H. Lalu Edy Sadikin (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat akan menaikkan penghasilan 119 Kepala Desa (Kades) pada 2017. Hitung-hitungan kenaikan tengah dipersiapkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Lobar. “Kita sedang melakukan perhitungan. Nanti akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Kepala BPMD Lobar H. Lalu Edy Sadikin di ruang kerjanya, Senin (23/1).

Yang bakal dinaikkan itu bukan item penghasilan tetap (Siltap), melainkan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Pada 2016 Siltap Kades Rp 2,5 juta sebulan. Kemudian tunjangan keluarga Rp 250 ribu ditambah tunjangan jabatan Rp 250 ribu. “Kalau 2016 Kades mendapatkan sekitar Rp 3 juta sebulan, perkiraan kita pada 2017 penghasilan kades bisa Rp 4 juta,” ungkapnya.

Angka Rp 4 juta itu sendiri lanjut Edy berasal dari Siltap Rp 2,5 juta kemudian ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang kini perhitungannya masih belum tuntas. “Berapa besar tunjangannya saya belum bisa sebut, karena masih dihitung. Pokoknya sekitar Rp 4 juta lah,” terangnya.

Baca Juga :  Tempat Wisata Keren Ini Ada di Lombok Barat, Yuk Cek!

Adapun Siltap Kades ini lanjutnya dibebankan pada Alokasi Dana Desa (ADD) di desa terkait. Begitu pula nanti dengan Siltap Sekretaris Desa (Sekdes) juga dianggarkan di ADD. Siltap Sekdes sendiri sekitar 70 persen dari besaran siltap Kades. “Karena Sekdes PNS mau ditarik, dan nanti direkrut, diangkat oleh Kades, maka gaji Sekdes dibebankan di ADD,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”tunjangan”]

Edy menerangkan, di dalam aturan, tidak masalah penghasilan Kades dan perangkat desa dinaikkan. Hanya saja harus memenuhi ketentuan 30:70 di dalam ADD. Artinya maksimal 30 persen untuk gaji atau Siltap kades dan perangkat desa seluruhnya. Kemudian 70 persen untuk belanja pembangunan.

Baca Juga :  Tak Laksanakan Kewajiban, Kades KLU Terancam Dipecat

Selanjutnya mantan Camat Sekotong ini menambahkan, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal pagu sementara ADD dan DD Lobar 2017. Namun terdapat kekeliruan, di mana kop isian dokumen ADD dan DD tersebut tertulis Kabupaten Lombok Tengah. Sementara dalam daftarnya malah menyebutkan kecamatan dan desa di Lobar. Sejumlah pihak pun menduga bahwa apa yang dilakukan BPMD hanya copy paste dari Lombok Tengah. “Soal itu sebenarnya ada kesalahan pengetikan saja menulis Lombok Tengah, karena yang mengetik ini baru pindah dari Bappeda Lombok Tengah. Mungkin masih teringat-ingat Lombok Tengah. “Saya sudah mengklarifikasinya di Pak Sekda. Saya sudah dipanggil. Saya mengaku itu kesalahan saya, kurang mengontrol,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda