2017, Target Iuran Premi BPJSK Tembus Rp 108 M

BPJS

MATARAM—Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Cabang Mataram menargetkan pembayaran iuran premi di Provinsi NTB pada tahun 2017 bisa tembus diangka Rp 108 miliar.

“Tahun 2017 ini minimal realisasi iuran dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di NTB bisa mencapai Rp108 miliar,” kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mataram, Muhammad Ihsan, Rabu kemarin (8/3).

Ihsan mengatakan, jika melihat realisasi pembayarana iuran dari perusahaan untuk karyawannya yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2016 mencapai Rp107 miliar dari target sebesar Rp 105 miliar. Artinya, capaian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mataram melampaui target yang diberikan kantor pusat.

Kendati capaian melampaui target, Ihsan mengakui jika masih banyak juga perusahaan yang menunggak membayar iuran premi kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Masih ada juga perusahaan yang menunggak membayar iuran. Perusahaan menunggak ini juga akan kami panggil dalam waktu dekat ini,” kata Ihsan.

Baca Juga :  Pergub BPJS Ketenagakerjaan Segera Disusun

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

Lebih lanjut Ihsan mengatakan, untuk meningkatkan realisasi capaian iuran pada tahun 2017 ini, salah satu upaya yang akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah memperbanyak perusahaan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana pada tahun 2017 in, target perusahaan di NTB masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.326 perusahaan dengan asumsi jumlah tenaga kerja/karyawan yang tercover sebanyak 24.541 orang.

Sementara itu pada tahun 2016 jumlah perusahaan yang sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB sebanyak 3.989 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang tercover sebanyak 68.832 orang. “Untuk tahun 2016 sebagian besar perusahaan masuk sebagai pesertas BPJS Ketenagakerjaan di NTB adalah perusahaan mikro,” terang Ihsan.

Baca Juga :  Wabup Bayar Karena Tidak Melalui Faskes I

Sementara itu untuk menggenjot jumlah perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ihsan mengatakan, akan menggandeng pemerintah daerah serta aparat penegak hukum secara intens melakukan sosialisasi kewajiban perusahaan mendaftarkan perusahaan dan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perusahaan berkewajiban melindungi pekerjanya dari segala macam resiko termasuk juga menjamin masa pensiuan di hari tua pekerjanya.

Untuk besaran premi yang dikeluarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran upah. Seperti untuk kecelakaan kerja besaran iuran 0,24 persen hingga 1,74 persen dari jumlah upah. Program kematian 0,30 persen dari jumlah upah. Jaminan hari tua premi 2 persen untuk tenaga kerja dan 3,7 persen pemberi kerja dari total upah. Program pensiun 1 persen untuk premi tenaga kerja dan 2 persen premi untuk perusahaan/pemberi kerja. (luk)

Komentar Anda