2016, Transaksi Money Changer Tembus Rp 891,1 M

Ilustrasi

MATARAM–Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Prijono menyebut dari 13 penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing-Bukan Bank (KUPVA BB) yang ada di wilayah NTB, tahun 2016 berhasil mengumpulkan nilai transaksi mencapai Rp 891,1 miliar.

“Transaksi KUPVA BB di NTB selama tahun 2016 tersebut tumbuh mencapai 69,92 persen,” kata Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Prijono, Selasa kemarin (7/2).

Prijono menyebut bahwa nilai total transaksi 9 KUPVA BB dari jumlah total 13 lembaga yang sudah memegang izin dari Bank Indonesia, mencapai Rp891,1 miliar dengan portofolio transaksi berupa penjualan valuta asing (valas) sebesar Rp447,6 miliar dan pembelian valas sebesar Rp443,6 miliar. “Transaksi valas sebagian besar didominasi mata uang USD,” sebut Prijono.

[postingan number=3 tag=”transaksi”]

Dikatakan, tingginya nilai transaksi KUPVA BB yang lebih dikenal dengan sebutan usaha penukaran uang asing ‘money changer’ di Provinsi NTB tersebut, harus mendapatkan perhatian serius. Karena ini menunjukan potensi usaha tersebut harus diawasi, terlebih lagi geliat industri pariwisata yang cukup pesat di Provinsi NTB, khususnya di Pulau Lombok menjadikan usaha KUPVA BB semakin berkembang.

Karena itu lanjut Prijono, Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara KUPVA BB atau lebih dikenal dengan sebutan tempat usaha penukaran uang ‘money changer’ untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

Baca Juga :  Ekonomi NTB Tumbuh 6,66 Persen

“Hingga akhir Desember 2016, jumlah lembaga usaha penukaran valuta asing tau lebih dikenal usaha ‘money changer’ di NTB yang memegang izin sebanyak 13 lembaga usha dan 1 usaha penyelenggara transfer dana (TPD),” sebutnya.

Prijono menjelaskan, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon selaku pemilik usaha cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

Sebelum melakukan penghentian kegiatan usaha /pencabutan izin usaha, lanjut Prijono, sudah menyurati seluruh lembaga usaha penukaran uang ‘money changer’ yang operasional di NTB.

Bahkan, pihak BI NTB sudah melakukan lebih dari sebatas menyurati, melainkan bersama PPATK sudah mengumpulkan seluruh KUPVA BB dan PTD untuk menyampaikan ketentuan terkait perizinan dan pelaporan kegiatan penukaran valuta asing. “Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan,” kata Prijono.

Lebih lanjut Prijono mengatakan, setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBINo.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Baca Juga :  Distributor Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan ‘money changer’, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian cek pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.

Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

Menurut Prijono, selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

“BI NTB bersama empat lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda