200 Ribu Warga Lotim Belum Punya E-KTP

Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP

SELONG—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencatat sekitar 200 ribu warga di Lotim belum kantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kondisi itu disebabkan masih minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, seperti E-KTP.

Sekretaris Dinas Dukcapil Lotim, Aziz mengatakan sekitar 200 warga Lotim yang belum mengantongi E-KTP itu tersebar di 20 kecamatan. Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah desa maupun kecamatan agar terus menggenjot pemahaman masyarakat terkait pentingnya kepemilikan E-KTP. Selain juga dilakukan sosialisasi dan pelayanan keliling oleh Dinas Dukcapil Lotim.

“Jumlah masyarakat kita yang belum mempunyai KTP, termasuk yang belum merekam sekitar 200 ribu orang. Dimana inilah yang menjadi target kita untuk dituntaskan,” jelasnya Minggu kemarin (16/7).

Baca Juga :  Lakalantas, Tiga Korban Tewas di Tempat

Dikatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan sudah siap cetak ada sebanyak 55 ribu, dan sekitar 80 ribu masyarakat yang sudah melakukan perekaman untuk penyelesaian pencetakannya, tergantung dari blangko E-KTP yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Saat ini sambung Aziz, blangko E-KTP yang sudah diberikan ke Dukcapil Lotim oleh Pemerintah Pusat ada sebanyak 20 ribu blangko. Hanya saja dari jumlah itu yang telah tercetak baru sekitar 12 ribu blangko, mengingat pencetakannya kerap terkendala oleh jaringan. ”Jadi saat ini masih kerap terjadi gangguan (jaringan), sehingga masih lamban dalam proses pencetakannya,” jelas Azis.

Baca Juga :  Keamanan Pariwisata Lotim Masih Dikeluhkan

Agar kekurangan blangko E-KTP tidak terjadi, pihaknya juga berencana menjemput blangko E-KTP ke pemerintah pusat. Dimana perharinya jumlah antrean ataupun permintaan pembuatan E-KTP, akta kelahiran, maupun KK di Lotim memasuki antrean 400 orang, itu diluar data yang diberikan oleh masing-masng kecamatan.

“Sebagai bentuk antisipasi permintaan E-KTP, kami membuat surat keterangan pengganti E-KTP sementara, yang diberikan kepada pemohon, dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan,” tandasnya. (cr-wan)

Komentar Anda