20 Ribu Hektar Padi Ditargetkan Masuk Asuransi

Ilustrasi Padi

MATARAM – PT Jasindo sebagai satu-satunya lembaga asuransi yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengawal asuransi pertanian, khususnya tanaman padi petani, menargetkan tahun 2017 ini lebih banyak padi yang dapat tercover oleh perlindungan asuransi.

“Tahun 2017 ini kami menargetkan sedikitnya 20 ribu hektar tanaman padi petani di Provinsi Nusa Tenggara Barat bisa tercover asuransi,” kata Kepala Cabang  PT Jasindo Cabang NTB,  Rudi Harso, Rabu kemarin (1/2).

[postingan number=3 tag=”padi”]

Program asuransi pertanian, khususnya tanaman padi merupakan program untuk memberikan perlindungan kepada petani tanaman padi dari potensi kerugian karena gagal panen. Baik itu disebabkan bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan serangan hama penyakit tanaman padi.

Untuk program asuransi pertanian tanaman pangan, dalam hal ini padi, besaran premi dalam satu kali musim tanam sebesar Rp 180 ribu. Hanya saja, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36 ribu permusim tanam, sementara sisanya sebanyak 80 persen atau sebesar Rp 144 ribu pembayaran premi dibayarkan oleh negara atau disubsidi.

Selanjutnya jika petani tanaman padi mengalami gagal panen karena berbagai sebab yang telah ditentukan kriterianya oleh pemerintah, maka PT Jasindo selaku perusahaan asuransi tunggal milik BUMN akan membayarkan klaim sebesar Rp 6 juta/hektar. “Asuransi tanaman padi ini sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Nelayan Dapat Asuransi Kecelakaan dan Kematian

Dijelaskan, petani yang masuk asuransi tanaman padinya mendapat keuntungan ketika tanaman padi mereka mengalami gagal panen. Tidak seperti selama ini jika tidak masuk asuransi, disaat gagal panen maka yang menanggung kerugian itu petani sendiri.

Tapi jika masuk asuransi tanaman padi, para petani bisa tenang. Karena kerugian yang diakibatkan gagal panen sudah ditanggung oleh lembaga asuransi PT Jasindo yang merupakan asuransi tunggal milik pemerintah.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh petani itu sangat murah, yakni hanya membayarkan premi sebesar Rp 36 ribu/musim tanam, dengan mendapatkan tanggungan pembayaran klaim jika terjadi gagal panen sebesar Rp 6 juta/hektar.

Kemudahan lainnya yang didapat petani adalah, dalam menghitung gagal panen tanaman padi adalah kerusakan akibat serangan hama penyakit, kekeringan dan kena dampak banjir, itu dihitung kerusakan per petak sawah. “Penilaian gagal panen itu dihitung per petak sawah bukan per hektarnya. Artinya petani tetap diuntungkan kalau sewaktu waktu terjadi gagal panen,”  terangnya.

Baca Juga :  Distan NTB Optimis Produksi Padi Sesuai Target

Sementara itu, Kepala Unit Teknik, PT Jasindo Cabang NTB,  Rifeld Chandra menyebut bahwa pada tahun 2016, luas tanaman padi petani di NTB yang masuk dalam asuransi sebanyak 17.300 hektar yang tersebar di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram, Sumbawa Barat, Sumbawa dan Kabupaten Bima.

Dari jumlah17.300 hektar yang tercover asuransi tanaman padi pada tahun 2016, PT Jasindo telah membayarkan klaim untuk tanaman padi petani yang mengalami gagal panen. Sebagian besar terjadi gagal panen tanaman padi petani di Kabupaten Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Tengah dan juga Kota Mataram yang disebabkan kekeringan, puso dan juga serangan hama penyakit wereng dan tungro.

“Tahun 2016, Jasindo  membayarkan klaim tanaman padi petani di NTB mencapai Rp 1,4 miliar. Ini artinya petani merasakan keuntungan masuk dalam asuransi selain premi yang murah,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda