20 Orang Terjaring Operasi “Jaran”

GIRI MENANG – Aparat Polres Lombok Barat menggelar Operasi kejahatan kendaraan (Jaran) pada tanggal 14 sampai 27 Oktober lalu. Hasilnya, 20 pelaku kejahatan beserta barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Lombok Barat AKBP I Wayan Jiartana mengungkapkan, dari 20 pelaku ini, dua diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan target operasi (TO) Polda NTB yaitu SA yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di empat lokasi dan AB yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sembilan lokasi. Kemudian 18 pelaku lainya di antaranya delapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dua pelaku Curas dan delapan pelaku Curanmor. Kemudian dari 20 pelaku ini, dua orang merupakan sepasang kekasih, residivis dan tiga pelaku masih di bawah umur. “Tiga pelaku di bawah umur, masih dilakukan penyidikan (dengan) perlakuan khusus,” ujarnya saat menyampaikan hasil operasi Jaran di Polres Lobar, Senin (31/10).

Baca Juga :  Asyik Nyabu, Dua Pria Digerebek Polisi

Dalam kesempatan kemarin, Wayan menghadirkan delapan belas pelaku. Dua di antaranya tidak bisa dihadirkan karena masih memerlukan penanganan medis. Kemudian dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan 28 dari total 39 barang bukti. Barang bukti lainnya, masih berada di sejumlah Polsek di Kabupaten Lombok Utara. Diantara barang bukti itu adalah satu unit mobil Daihatzu Sirion D/T dengan nomor polisi (Nopol) DK 1511 OB warna biru metalik tahun 2016, satu unit sepeda motor Honda Scoopy FI dengan Nopol DR 4654 CR, satu unit sepeda motor merek Honda Vario CW, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Kawasaki D Striker Nopol DR 5515 HU, satu unit monitor TV, satu unit kipas angin, satu unit komputer merek Lenovo, tiga shock absorber yoko matik, dua knalpot Vario merk Sogligi, dua buah piringan rem cakram, dua baut variasi, satu unit HP Samsung Duos lengkap dengan cas dan hanset, dan satu potong celana jeans warna biru.

Baca Juga :  Kasus Penghinaan TGB Naik ke Penyidikan

Kemudian ada juga uang tunai senilai Rp 400 ribu, empat lembar uang pecahan 1 dolar Amerika, satu lembar uang 10 dolar Hongkong, satu lembar uang 20 Bath Thailand, satu box tato berisikan alat tato, satu bilah parang bersarung hitam, satu buah kunci liter T, 11 biji anak kunci liter T, satu bilah pisau panjang sekitar 20 cm, satu buah linggis pengungkit panjang sekitar 30 cm, satu unit besi pencungkil panjang sekitar 20 cm, satu buah senter, dan satu buah cadar.

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tantomo menambahkan, adapun dari DPO dari Polda NTB tersebut melakukan aksinya di beberapa tempat. Seperti di Jembatan Kembar dan wilayah Sekotong. Total masih ada tiga DPO lagi yang belum ditangkap.(zul)

Komentar Anda