20 Ketua Kelompok Penerima DAPM Diperiksa

Isa Ansyori (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dugaan korupsi pengelolaan kredit Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun anggaran 2017-2021 terus diperdalam pada tahap penyelidikan ini.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sejauh ini sudah memeriksa sedikitnya 20 orang dari kelompok penerima. “Sudah 20 orang lebih yang diperiksa dari ketua kelompok penerima,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lotim Isa Ansyori di Mataram, Rabu (8/3).

Selain para ketua kelompok penerima, penyidik juga telah memanggil para pejabat struktural yang ada di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan. “Kalau tidak salah ada 6 atau 7 orang dari UPK yang sudah dipanggil. Yang kami usut ini hanya di Kecamatan Suela saja,” katanya.

Perkara yang tengah ditelisik ini, lanjutnya, masih dalam tahap penyelidikan. Kendati demikian, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. “Kalau PMH-nya sudah ada, secepatnya kita akan menentukan sikap dan melakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Anggota BPD Dasan Geria Dituntut 4,5 Tahun

Dikatakan, pengelolaan DAPM ini merupakan lanjutan dari penyaluran dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Akan tetapi, pengelolaan PNPM dihapus dari tahun 2014. Penghapusan itu, dulu mendapatkan protes dari masyarakat hingga ke pusat. Sehingga, proses itu ditindaklanjuti pemerintah pusat dengan mensyaratkan pengelolaan PNPM dananya dapat dikelola dengan membentuk DAPM. Pembentukannya itu berdasar pada pembuatan akta notaris. “Sumber dananya tetap dari negara. Sumber pengelolaan kredit dana ini dari negara,” sebutnya.

Dengan anggaran yang bersumber dari negara itu, pihaknya melakukan pengusutan dan sudah menemukan adanya indikasi melawan hukum yang ditaksirkan dapat merugikan negara sedikitnya sekitar Rp 1 miliar. “PMH itu berkaitan dengan uang pinjaman yang dipinjamkan oleh UPK ke kelompok masyarakat. Kemudian oleh pihak peminjam ini, ternyata sudah menyetorkan kepada UPK melalui perantara atau pendamping. Tapi perantaranya ini juga bagian dari organisasi itu sendiri. Oleh yang bersangkutan, diduga tidak disetorkan ke UPK langsung,” katanya.

Baca Juga :  1.706 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik

Untuk lebih menguatkan lagi indikasi PMH tersebut, pihaknya mengagendakan pemanggilan kepada para anggota penerima kredit dari total 24 kelompok penerima di kecamatan tersebut. “Para penerima itu nanti kita sampling, untuk menguatkan pada tahap berikutnya. Tapi kalau di tahap penyidikan nanti, tidak menutup kemungkinan semua kelompok kami akan diperiksa,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda