2.500 Muslimat NU Dilatih Jadi Paralegal, Kementerian Hukum Perluas Akses Keadilan

Kementerian Hukum memulai pelatihan paralegal bagi 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). (IST FOR RADAR LOMBOK)

JAKARTA–Kementerian Hukum memulai pelatihan paralegal bagi 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pelibatan ribuan anggota Muslimat NU ini merupakan upaya pemerintah bersama organisasi kemasyarakatan untuk memperluas jangkauan akses keadilan bagi masyarakat.

“Salah satu upaya memperluas akses keadilan adalah melalui pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat atau people-centered justice, yang berfokus pada pelibatan dan pemberdayaan masyarakat. Hari ini, pemerintah dan NU berkolaborasi dalam pelatihan paralegal yang diikuti oleh 2.500 anggota Muslimat NU,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (14/6/2025).

Menteri Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah memiliki layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan menggandeng 777 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Namun, jumlah tersebut belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum.

Bertambahnya peserta pelatihan paralegal akan menambah jumlah sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan hukum. Peserta yang lulus pelatihan akan mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Gelar Pra-Harmonisasi, Kanwil Kemenkum NTB Bahas Fasilitasi Raperda Kabupaten Lombok Tengah

“Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan pelibatan mereka di Posbakum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaungi, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri asal Sulawesi ini.

Ia menyebutkan bahwa paralegal yang bertugas di Posbakum memiliki kapasitas untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, serta layanan rujukan kepada advokat PBH maupun advokat pro bono.

Menurut Supratman, kehadiran paralegal perempuan sangat penting, mengingat masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus-kasus seperti itu memerlukan pendekatan yang tidak semata-mata formalistik.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta kasus inses tidak mudah diselesaikan dengan pendekatan formal. Dibutuhkan pendekatan-pendekatan tertentu. Demikian pula persoalan tanah dan wakaf yang memerlukan kearifan lokal dalam penyelesaiannya. Kami berharap Posbakum mampu mendukung penyelesaian-persoalan semacam ini,” tuturnya.

“Dari sisi sumber daya manusia, Muslimat NU memiliki banyak pakar, baik di fakultas hukum maupun fakultas syariah. Saya yakin kolaborasi dengan Muslimat NU dalam pelatihan paralegal akan mendorong keadilan yang bertumbuh dan hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum NTB Tingkatkan Pendaftaran PJA melalui Pendampingan di Kelurahan Gerung

Pada 5 Juni 2025, Kementerian Hukum telah meluncurkan sebanyak 5.008 Posbakum. Pelibatan anggota NU kali ini akan menambah jumlah Posbakum secara signifikan.

“Dengan pelatihan paralegal khusus bagi Muslimat NU yang diikuti 2.500 peserta dan menghadirkan tambahan 1.794 Posbakum di desa dan kelurahan, maka jumlah Posbakum akan meningkat secara signifikan menjadi 6.802,” jelasnya.

Keikutsertaan 2.500 peserta ini sekaligus mencatatkan rekor MURI sebagai pelatihan paralegal perempuan terbanyak dari kalangan Muslimat NU.

Selain pelatihan paralegal, upaya perluasan akses bantuan hukum juga dilakukan melalui layanan digital Portal Informasi Bantuan Hukum, yang mengintegrasikan berbagai layanan seperti Ruang Paralegal, Posbakum, Peacemaker Justice Award, Literasi Hukum, dan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM).

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. (RL)