MATARAM – Sebanyak 2.084 narapidana (napi) dan 42 anak binaan di NTB mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan khusus Idulfitri 1444 H/2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Romi Yudianto menyebutkan penerima remisi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara administratif maupun substantif. “Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan,” kata Romi, kemarin.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Perempuan, Lapas Terbuka, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di NTB.
Rinciannya, sebanyak 733 orang dari Lapas Mataram, 427 orang dari Lapas Sumbawa Besar, 280 orang dari Lapas Dompu, 270 dari Lapas Selong, 22 orang dari Lapas Terbuka Lombok Tengah, 95 orang dari Lapas Perempuan Mataram, 149 orang dari Rutan Praya dan 108 orang dari Rutan Bima. “Untuk anak binaan dari LPKA Lombok Tengah berjumlah 42 orang,” rincinya.
Sebanyak 2.084 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, atas kasus beragam. Mulai dari pidana umum dan pidana khusus. Rinciannya sebanyak 1.515 warga binaan dengan pidana umum dan 569 orang dengan pidana khusus. Sementara 27 anak binaan dengan pidana umum dan 15 anak binaan lainnya dengan pidana khusus. “Untuk penyerahan remisi khusus dilaksanakan tepat pada hari raya Idulfitri di masing-masing Lapas, LPKA maupun Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB,” sebutnya.
Dijelaskan, remisi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan. “Kami berharap dengan mendapatkan pemberian remisi ini, warga binaan kami dapat lebih semangat untuk menjadi insan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (cr-sid)