192 Koperasi Dibekukan Ijinnya

Joko Wiratno (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG—Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Lombok Barat (Lobar) secara resmi membekukan izin 192 koperasi di Lobar. Pembekuan ini sebagai bentuk sanksi atas ketidakaktifan koperasi terkait, baik dalam aktivitas usaha yang dijalankan, kepengurusan ataupun Rapat Akhir Tahun (RAT).

“Jadi beberapa waktu lalu kita sudah membekukan 192 koperasi yang tidak aktif. Surat pembekuannya, beberapa sedang dikirim. Kita nanti memberikan kesempatan selama tiga bulan untuk komplain. Tetapi harus bisa menunjukkan bukti sudah RAT dua tahun terakhir. Kalau tidak bisa menunjukkan, akan dibubarkan,” ungkap Kepala Dinas UMKM Lobar, H. Joko Wiratno saat ditemui di Kantor Bupati Lobar, Jumat (16/12).

Diterangkan Joko, untuk pembekuan sendiri terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak tiga kali agar koperasi terkait diaktifkan. Tetapi karena tidak ada respon, maka dilakukanlah pembekuan. Pembekuan sendiri bisa dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM. Sementara untuk pembubarannya nanti akan dilakukan oleh Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid.

Baca Juga :  SREGIP Gandeng Koperasi Tani Pasok Kebutuhan Hotel

Kondisi 192 koperasi yang dibekukan izinnya ini lanjut Joko bervariasi, ada yang kantornya masih, tetapi tidak ada aktivitas apapun. Ada juga yang dicari berdasarkan alamat yang ada, tetapi tidak ditemukan lokasinya. Joko pun menduga, sebagian besar koperasi yang tidak aktif ini adalah koperasi yang sengaja dibentuk hanya untuk mendapatkan bantuan dulunya.

“Jadi tidak masalah kita bekukan, atau kita bubarkan koperasi yang tidak aktif. Kita ingin kualitas, bukan semata-mata kuantitas,” terangnya.

Baca Juga :  Akhir Tahun Kemenkop Bubarkan 393 Koperasi di NTB

Jumlah total koperasi di Lobar sendiri lanjut Joko sebanyak 495, 212 di antaranya tidak aktif. Dari total 212 koperasi yang tidak aktif ini, 192 koperasi dibekukan, tiga koperasi berhasil diaktifkan kembali serta sisanya masih dalam upaya pengaktifan dari Dinas Koperasi UMKM.

Bila nanti koperasi yang sudah dibekukan lantas dibubarkan, maka tentu tidak boleh lagi melakukan aktivitas. Jika melaksanakan aktivitas koperasi sementara izinnya sudah tidak ada, maka itu merupakan tindak pidana dan bisa diposes hukum. “Termasuk misalnya ada yang mengaku-ngaku dari koperasi, tetapi tidak ada izinnya, maka itu penipuan, masuk pidana,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda