18 Ribu Ton Stok Pupuk Urea Subsidi Siap untuk NTB

Pupuk Kaltim
Ketersediaan pupuk subsidi siap didistribusikan dari Pabrik pupuk urea di Bontang.

MATARAM – Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di Provinsi NTB, Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di NTB periode Juli 2020 dinyatakan aman. Hingga 17 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 119.718,30 ton pupuk urea subsidi ke berbagai kabupaten di NTB, atau sekitar 73,39 persen dari alokasi 163.134 ton urea subsidi periode Januari hingga Desember 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Account Executive Wilayah NTB Muhammad Hidayat Syam mengatakan, bahwa penyaluran pupuk subsidi di NTB sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan perbaruannya Nomor 10 Tahun 2020. Misalnya di Kota Mataram, Urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 695,90 ton atau 84,45% dari alokasi 824 ton, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6.347,45 ton atau 73,36% dari alokasi 8.652 ton, serta kabupaten kota lainnya yang penyaluran pupuknya banyak yang sudah mendekati target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

”Kami akan terus  berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian kabupaten/kota dan Kementan untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Dayat, Selasa (21/7).

Sementara itu, berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di NTB, telah tersedia stok pupuk urea subsidi sebanyak 18.154,95 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal yang sebesar 3.706,21 ton. PKT berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Sediakan Stok Pupuk Subsidi 45.044 Ton untuk Petani di NTB

“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Dayat.

Dayat juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.

“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK, tapi SK Alokasi di setiap kabupaten/kota juga harus ada,” jelas Dayat.

Ditambahkan Dayat, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.

“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Dayat.

Baca Juga :  Pupuk Kaltim Pastikan Pasokan Gas Bumi Pabrik Urea Papua Barat Aman

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang, dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan PKT dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam.

Dayat juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.  Dayat juga mengingatkan bahwa PKT akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Dayat. (luk)

Komentar Anda