18 Ribu Nelayan NTB Ditargetkan Masuk Asuransi Jiwa

KKP Gratiskan Premi Asuransi Nelayan

Nelayan yang berhak mendapatkan asuransi jiwa tersebut betul-betul nelayan miskin yang dibuktikan dengan memiliki kartu nelayan. Selain itu,nelayan kecil itu hanya memiliki perahu dengan mesin di bawah 10 GT. Asuransi jiwa tersebut juga untuk perorangan yang berkaitan dengan penangkapan ikan/pekerja nelayan. “Premi gratis ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp175 ribu dengan batasan usia maksimal 64 tahun.

Sementara itu, Dinas Perikanan dan Kelauan (DKP) Provinsi NTB sebelumnya mengusulkan 15 ribu orang nelayan di tahun 2017 bisa mendapatkan asuransi nelayan secara gratis yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Baca Juga :  KKP Berikan Sertifikat Gratis Rumah Nelayan

Justeru NTB mendapatkan jauh lebih tinggi dari usulan awal tersebut. Artinya, semakin banyak nelayan di NTB yang bisa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan. Karena aktivitas mereka sudah terlindungi oleh asuransi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, H. Lalu Hamdi menyebut jumlah nelayan yang ada di Provinsi NTB dan tersebar di sepanjang pesisir pantai di 10 kabupaten/kota tersebut sebanyak 67 ribu orang nelayan kesehariannya bermata pencaharian turun melaut untuk menangkap ikan.

Baca Juga :  700 Nelayan Kota Mataram Bakal Dapat Asuransi

Dari 67 ribu nelayan di NTB yang sudah memiliki kartu nelayan baru sebanyak 30 ribu orang nelayan. Jumlah tersebut akan terus bertambah, seiring dengan gencarnya kabupaten/kota untuk mendampingi dan menerbitkan kartu nelayan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar Anda
1
2
3
4