TANJUNG–Sebanyak 18 pelamar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tenaga kesehatan, gugur seleksi administrasi. Sedangkan pelamar lulus administrasi sebanyak 427 orang.
Ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi secara online yang dilakukan panitia seleksi PPPK di lingkungan Pemda KLU. Itu kemudian tertuang dalam pengumuman Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi Nomor 800/ 844/BKPSDM/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pelamar PPPK tertanggal 16 Oktober 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana menyampaikan bahwa 18 orang yang tidak lulus administrasi ini disebabkan beberapa hal. Di antaranya pengalaman kerja pada bidang yang dilamar belum mencapai 2 tahun, surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan (tidak mencantumkan surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja) dan surat tanda registrasi (STR) dari pelamar sudah tidak berlaku.
Bagi pelamar yang tidak lulus administrasi ini akan diberikan masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023. “Hanya saja peserta yang mengajukan sanggahan secara online, tidak dapat mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan atau kurang lengkap dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Tri.
Apabila ada sanggahan dari pelamar maka akan ada jawaban nantinya. Jawaban sanggahan dijadwalkan pada 19-23 Oktober, dan pengumuman pasca-sanggah 22-28 Oktober 2023. Sementara untuk peserta yang lulus administrasi nantinya tinggal menunggu tahapan selanjutnya. Di antaranya seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio-kultural, dan wawancara.
Untuk diketahui Pemda KLU tahun ini hanya membuka 81 formasi. Dari jumlah tersebut 56 di antaranya adalah PPPK tenaga kesehatan dan 25 tenaga guru. Hanya saja untuk formasi PPPK tenaga guru tidak dilakukan seleksi lagi, hanya mengangkat yang sudah lulus passing grade tahun lalu. (der)