18 April – 31 Juli 2022 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dibebaskan

MATARAM – Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua untuk balik nama (untuk pembeli kendaraan bekas atau secon). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II selama periode 18 April – 31 Juli 2022.

Program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor untuk periode 18 April – 31 Juli tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 30 Tahun 2022 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr H Amry Rakhman mengatakan program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yan akan melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

“Program insentif pajak ini untuk merangsang pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan balik nama. Harapannya nanti kendaraan balik nama ini menjadi obyek pajak yang aktif melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya,” kata Amry Rakhman, Rabu (20/4).

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB Samakan Persepi Dongkrak Penerimaan PKB

Menurut Amry, hadirnya Pergub Nomor 30 tahun 2022 tentang insentif pajak kendaraan bermotor ini sebagai salah upaya memberikan keringanan bagi masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dibeli dari tangan kedua. Selain itu, hajatan dari kebijakan insentif pajak pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk plat luar atau mutasi dalam daerah ini untuk menggenjot pendapatan daerah yang bersumber dari obyek pajak BBNKB.

“Hajatan dari Pergub insentif pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ini adalah untuk merangsang pemilik kendaraan bermotor untuk balik nama. Sehingga nantinya PKB-nya bisa masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Amry.

Amry menyebut potensi kendaraan plat luar NTB dan dalam daerah NTB mutasi menjadi plat Dr/EA sangat besar. Ada sekitar 11.600 kendaraan yang belum mutasi, baik itu plat luar NTB maupun dalam daerah dengan potensi pendapatan pajak daerah mencapai puluhan miliar. Jika diasumsikan 56 persen dari jumlah 11.600 unit kendaraan itu melakukan mutasi, maka NTB bisa mendapatkan PKB mencapai 25 miliar. Jika lebih 56 persen dari angka 11.600 unit yang belum mutasi itu melakukan mutasi, maka PAD yang didapatkan dari PKB akan semakin besar. Hal inilah menjadi harapan dengan adanya kebijakan bebas biaya balik nama kendaran bermotor, sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan mutasi balik nama kendaraannya.

Baca Juga :  Bappenda NTB Motivasi UPTB Samsat di Pulau Sumbawa Genjot Penerimaan PKB Tahun 2022

“Selama 3,5 bulan program bebas biaya balik nama ini kita harapkan animo masyarakat tinggi. Karena dalam 3,5 bulan ini, panen raya padi, panen jagung dan gelaran event MXGP menjadi peluang ekonomi bergerak, sehingga masyarakat bisa melakukan mutasi kendaraannya,” harap Amry.

Amry menambahkan, pada tahun 2022, target pendapatan pajak daerah yang bersumber dari obyek pajak daerah BBNKB sebesar Rp 417 miliar naik dari target tahun 2021 yang sebesar Rp 392 miliar. Sementara realisasi BBNKB pada triwulan I-2022 sudah di angka 25 persen dari total target, atau lebih baik dari capaian triwulan I-2021 lalu.

“Kami optimis target BBNKB tahun 2022 sebesar Rp 417 miliar bisa tercapai, melalui bergagai terobosan dan kebijakan, salah satunya adalah program bebas biaya balik nama ini,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda