MATARAM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mengumumkan bahwa dari total 210 sanggahan yang diterima terkait hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, ada sebanyak 175 pelamar yang dinyatakan gagal mengajukan sanggahan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya 35 sanggahan yang diterima, dan pelamar tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi menyampaikan bahwa masa sanggah akan berakhir pada 24 September 2024 sekitar pukul 00.01 Wita. “210 yang sanggah, 35 kita seleksi kembali yang dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga ada 175 sudah dipastikan tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ungkap Yusron Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).
Yusron sapaan akrab mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini mengatakan pihaknya menemukan berbagai jenis kesalahan yang menjadi alasan utama ditolaknya sanggahan para pelamar. Beberapa pelamar mengklaim bahwa dokumen mereka asli, namun faktanya mereka hanya mengunggah salinan ijazah atau transkrip yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ada juga pelamar yang salah mengunggah dokumen tujuan surat lamaran atau tidak melengkapi surat pernyataan. Kesalahan-kesalahan ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam panduan yang diberikan kepada seluruh peserta, tetapi masih banyak pelamar yang tidak mematuhinya.
“Macam-macam klaim ijazah mereka asli, alasannya buru-buru yang pasti semua persyaratan harus terpenuhi, ada ijazah fotokopian, transkrip foto kopian, tujuan surat salah, kemudian surat pernyataan tidak dilengkapi, sebenarnya hal hal yang menurut kita sudah dipandu,” jelasnya.
Sementara itu sebanyak 35 pelamar yang sanggahannya diterima akan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Formasi yang mereka lamar termasuk pengawas koperasi, pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, penyuluh, penatakelolaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pranata laboratorium kesehatan.
Namun, lebih dari 400 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dapat melanjutkan proses seleksi. Kepala BKD menyayangkan hal ini, tetapi menegaskan bahwa aturan sudah jelas dan harus dipatuhi oleh setiap pelamar. “Tidak memenuhi syarat 400 lebih. Sangat kita sayangkan belum bisa mengikuti proses selanjutnya. Dan 22 tenaga khusus untuk formasi sub spesialis memang belum terisi,” katanya.
Masa sanggah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pelamar yang merasa ada kesalahan dalam verifikasi. Pengajuan sanggah dapat diterima jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia, namun jika kesalahan berasal dari pelamar, sanggahan tidak dapat diterima. “Untuk melakukan sanggah, peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang diunggah,” jelas Yusron.
Proses pengajuan sanggahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar jika ada kesalahan dari pihak instansi atau verifikator. Namun, jika kesalahan terjadi akibat kelalaian pelamar sendiri, seperti tidak melengkapi dokumen atau salah unggah, sanggahan akan ditolak.
Dalam masa sanggah ini, pelamar juga tidak diizinkan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan saat pendaftaran. “Proses evaluasi terhadap sanggahan ini dilakukan untuk meminimalisasir kesalahan pada tahap seleksi administrasi, agar lebih adil dan sesuai prosedur,” ujarnya. (rat)