17 Desa Belum Terima Dana Desa

MATARAM – Hingga tanggal 25 Agustus 2016, terdapat 17 desa di Provinsi NTB yang belum sama sekali menerima dana desa tahap pertama yang merupakan haknya.

Padahal dana desa tahap  pertama hingga bulan Juli lalu. Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTB H Rusman,  persoalan utama yang dihadapi desa-desa tersebut  adalah administrasi. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) juga tidak berani mentransfer uang ke  rekening desa apabila syarat-syarat belum lengkap. “Masih ada 17 desa yang belum, ada di Pulau Lombok dan Sumbawa,” ungkap Rusman saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Kamis kemarin (25/8).

Desa-desa yang belum menerima dana desa ada di Kabupaten Lombok Barat tinggal 1 desa, Lombok Utara 1 desa, Kabupaten Bima 5 desa, Sumbawa 1 desa dan Sumbawa Barat 9 desa. “Tapi saya kurang tahu nama-nama desanya, makanya mau saya turun lansung nih ke desa-desa itu,” katanya.

Baca Juga :  Baru 15 Desa Cairkan Dana Desa

Khusus untuk di Bima yang belum mendapatkan dana desa dikarenakan adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Akibatnya pencairan dana desa terkendala karena belum ada Kepala Desa (Kades) definitif.

Berbeda halnya dengan Kabupaten Sumbawa dan Lombok Barat, persoalan utamanya desa tersebut masih belum menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Begitu juga dengan desa di Lombok Utara dan Sumbawa Barat, dana desa belum didapatkan karena administrasi tidak lengkap. “Misalnya seperti LPJ penggunaan dana desa sebelumnya, itu harus tuntas,” imbuh Rusman.

BPMPD Provinsi NTB mengaku agak kesulitan melakukan pengawasan dan pembinaan ke desa-desa karena tidak ada payung hukum. Semua tentang dana desa melalui BPMPD kabupaten, kecuali soal pendamping desa yang memang wewenangnya provinsi.

Untuk diketahui, jumlah dana desa tahap pertama yang diterima Kabupaten Bima sebesar Rp 121,7 miliar, Dompu Rp 47,7 miliar, Lombok Barat Rp 84,9 miliar, Lombok Tengah Rp 92,9 miliar, Lombok Timur Rp 164,4 miliar, Sumbawa Rp 101,2 miliar, Sumbawa Barat Rp 37,3 miliar dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 27 miliar.

Baca Juga :  Banjir Guyur Tujuh Desa Pratim

Sementara dana desa tahap kedua sudah bisa ditransfer dari perintah pusat ke pemerintah daerah mulai awal Agustus lalu. Namun untuk  NTB, tidak ada satupun kabupaten yang sudah menerima dana desa tahap kedua. “Belum ada makanya ini, kan harus serahkan semua syarat-syarat dulu baru bisa ditransfer,” terangnya.

Mulai tahun ini, koordinasi dengan kabupaten akan lebih diintensifkan BPMPD Provinsi NTB. Pasalnya, selama ini koordinasi masih belum maksimal sehingga dalam hal pembinaan dan pengawasan juga Provinsi mengalami kesulitan. “Tapi syukurnya kita kalau kabupaten diundang cepat mereka datang, tapi juga kalau masalah data dana desa ya kita harus minta. Karena desa atau kabupaten tidak ada keharusan melapor ke provinsi,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda