17 Caleg Lombok Utara Ikut Seleksi CPNS

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

TANJUNG – KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapati sebanyak 17 calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD KLU ikut mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Terkait hal tersebut, Ketua KPU KLU, Burhan Ekwanto mengatakan, mendaftar CPNS tak lantas membatalkan pencalegan. “BKD sudah menyerahkan peserta seleksi tes CPNS kepada KPU dan hasil kroscek yang kami lakukan, ada 17 caleg terdaftar di DCT juga daftar jadi peserta tes CPNS,” katanya kepada Radar Lombok, Minggu (28/10) kemarin.

Jadi lanjut Burhan, daftar CPNS tak mebatalkan pencalegan. Terkecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai tersebut. Akan tetapi, kemungkinan caleg yang mendaftar CPNS tersebut akan digugurkan sebagai peserta, dikarenakan salah satu syarat menjadi CPNS adalah tidak menjadi anggota partai politik.

Baca Juga :  Pemprov Siapkan Rekrutmen CPNS

Oleh karena itu, KPU sudah menyampaikan kepada BKD PSDM KLU, nama-nama peserta seleksi CPNS yang terdaftar sebagai caleg di DCT. “Kemungkinan surat dari KPU ini akan menjadi alasan bagi panitia seleksi tes CPNS untuk mencoret mereka sebagai peserta tes CPNS,” ungkapnya.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori menyatakan, setiap warga negara berhak menjadi caleg dan juga mendaftar sebagai peserta tes CPNS.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS Tunggu Keputusan Pusat

Namun tentunya, mereka yang terdaftar sebagai caleg akan menjadi pertimbangan panitia seleksi. Pasalnya persyaratan menjadi CPNS adalah mereka tidak terdaftar menjadi anggota partai politik. “Secara yuridis tidak ada peraturan yang tegas mengatur soal caleg yang mendaftar CPNS. Ketentuan hanya mengatur caleg yang bisa dicoret dari DCT apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersangkut pidana, berdasarkan laporan masyarakat maupun penggunaan dokumen palsu. Namun, karena dalam UU Pemilu dinyatakan caleg tidak boleh PNS maka jika ada yang lolos tes CPNS, yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan lagi,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda