16 Pejabat Eselon II Dievaluasi

MASJUDIN (Hery Mahardika/Radar Lombok)

TANJUNG – Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar telah menunjuk tim evaluasi pemerintah daerah yang bertugas mengevaluasi kinerja 16 pejabat eselon II.

Sejak ditunjuk, tim evaluasi ini sendiri sudah melakukan berbagai tahapan penilian  melalui presentasi, wawancara dan penialain makalah.

“Sudah ada berbagai perlengkapan yang dilakukan dan saat ini pendalamannya melalui presentasi, wawancara dan pejabat eselon II ini juga diwajibkan menyusun makalah,''  kata Kepala Bagian Kepegawaian Setda Lombok Utara, Masjudin kepada Radar Lombok akhir pekan lalu.

Makalah yang disusun ini  sudah ada sistematikanya. Seperti apa yang sudah dilakukan selama menjabat, apa permasalahan yang ditemukan dan bagaimana bentuk solusinya. Kemudian menyangkut  inovasi yang telah dihasilkan selama memimpin, selanjutnya bagaimana pemahaman mereka terhadap visi-misi bupati.'' Dari hasil ini kira-kira kedepan apa terobosannya. Kira-kira seperti itu yang akan digali,” tambahnya.

Dikatakan Masjudin,  pejabat yang lebih dari lima tahun menjabat di satu jabatan akan ikut dievaluasi. Apabila dari hasil evaluasi menunjukkan masih layak, maka diperboleh diperpanjang lagi. Evaluasi ini, jelas Masjudin, untuk menyesuaikan potensi pejabat secara individu dengan standar potensi jabatan yang ada. “Ini artinya kita ingin menempatkan pejabat sesuai keahliannya di masing-masing. Ini arahnya ke OPD (organisasi pemerintah daerah) baru,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Lantik 15 Penjabat Kades Persiapan

Dalam evaluasi ini, kata Masjudin, penilaiannya akan dilakukan dengan memberikan sistem skor di masing-masing indikator tersebut. Setelah penilaian itu keluar, selanjutnya tim evaluasi akan menyerahkan ke bupati untuk menentukan apakah pejabat yang dinilai digeser, tetap, ataukah turun.

Apabila ada satu  jabatan belum ada yang layak mendudukinya dari 16 pejabat tersebut, maka akan dikosongkan kemudian diisi dengan pejabat promosi  yang diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) pada awal tahun. Ditegaskan, pada penilaian ini tidak memandang apakah pejabat itu senior atau junior, akan tetapi yang dinilai sejauhmana kinerjanya dalam mendukung pemerintah daerah atau menjalankan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).  “Saat ini kita mengacu ke marriage system yang fokus terhadap kinerja pejabat. Dan hasil penilaian kinerja yang berhak memutuskan bupati selaku punya hak prerogatif. Saat ini, konsep yang ada mendekatkan standar kompetensi sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya. 

Dikatakan, saat ini para pejabat eselon II masih memiliki jabatan OPD lama, nanti setelah dievalasi akan disesuaikan dengan OPD baru. Misalkan pejabat eselon II pantasnya dimana, sehingga bisa saja berubah kondisinya dari jabatan saat ini. Karena, berdasarkan OPD baru mungkin mereka lebih pantas duduk di jabatan berbeda. Setelah mengevaluasi 16 pejabat ini, maka selanjutnya ada sisa jabatan yang masih kosong, akan di-pansel-kan pada tahun 2017. “Jika 16 eselon II sudah terisi, maka berdasarkan OPD baru sebanyak 29 SKPD eselon II, berarti ada 13 pejabat eselon II yang kosong. Itu yang akan di-pansel-kan 2017. Mudah-mudahan awal tahun sudah bisa dilakukan, karena terlalu lama plt kurang bagus,” tandasnya.

Baca Juga :  Mutasi akan Menyasar Ratusan Pejabat

Untuk mengisi 13 jabatan yang kosong, nanti tentu akan diisi oleh plt dulu sampai ada pejabat  yang layak menduduki jabatan baru tersebut. “Yang sekarang pensiun 2016 atau awal tahun tidak diikutsertakan, karena mubazir. Begitu dievaluasi dan jabatannya habis, maka selesai menjabat tidak mungkin akan diisi lagi. Maka akan diproses samaan oleh pansel. Yang jelas  pansel awal tahun sesuai anggaran yang ada hanya satu kali,” tegasnya.

Sementara pejabat eselon III dan IV sudah diproses sesuai mekanisme penyesuaian standar jabatan dan standar individu. Karena nomenklatur jabatan berubah sesuai peraturan OPD baru  ada SKPD yang tetap, berubah, berkurang, dan penggabungan.(flo)

Komentar Anda