159 Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

159 Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
NARAPIDANA: Tampak para narapidana di Rutan Praya saat melakukan aktivitas keseharianya. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Momentum Dirgahayu Republik Indonesia (RI) menjadi berkah bagi 159 narapidana (napi) di rumah tahanan (rutan) Klas IIB Praya Lombok Tengah.

Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara segar alias bebas. Para napi tersebut sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi dari 397 napi di rutan tersebut. ”Nanti pada apel 17 Agustus akan diumumkan secara langsung mereka yang mendapatkan remisi,” ungkap kepala rutan Klas IIB Praya, Lalu Jumaidi, Senin kemarin (14/8).

Katanya, para napi tersebut dibagi dalam dua kategori. Yakni, remisi umum yaitu mereka yang mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak 72 orang. Kemudian kategori kedua yakni, mereka yang mendapatkan remisi dua bulan sebanyak 36 orang, untuk tiga bulan 36, empat bulan 7 dan lima bulan sebanyak 5 orang. Sementara untuk remisi umum dua sebanyak tiga orang, di antaranya mendapatkan remisi 2 bulan 2 orang dan 3 bulan 1 orang. “Yang tiga orang ini langsung bebas karena sisa tahanannya juga sama dengan remisi yang kita berikan,” bebernya.

Dari sekian banyak para napi, tidak ada satupun napi korupsi yang mendapatkan remisi. Di mana saat ini di Rutan Praya ada sebanyak 8 tahanan dalam kasus korupsi, dua di antaranya adalah kepala desa. Namun, semuanya tidak ada yang bisa melengkapi persyaratan untuk mendapatkan remisi. “Kalau kasus korupsi tidak ada, karena para napi kasus korupsi tidak ada yang sudah membayar kerugian negara maupun denda,” terangnya.

Dari 159 napi tersebut, 12 di antaranya merupakan napi yang terjerat dalam kasus narkotika. Selain itu, ada s 7 napi wanita, termasuk tiga napi warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus narkotika. “Semua napi kita usulkan, namun hanya 159 yang bisa memenuhi syarat,” katanya.

Disampaikan, remisi yang diberikan oleh pihak rutan semata-mata diberikan sebagai acuan agar kedepan para napi dalam menjalankan peroses tahanan bisa lebih baik lagi. Para napi yang mendapat remisi tersebut dilihat juga dari sisi perilaku yang dijalani setiap hari selama di rutan. “Jadi ini sebentuk hadiah kepada para napi yang sudah menjalankan peroses dengan baik selama dalam tahanan,”ujarnya.

Lalu Jumaidi menambahkan, selain 159 orang yang mendapatkan remisi tersebut, untuk kemarin ada juga narapidana yang dinyatakan bebas. “Ada dua orang dinyatakan bebas bersyarat, cuti bersyarat sebanyak empat orang dan bebas bersyarat sebanyak satu orang, dan itu di luar dari narapidana yang mendapatkan remisi,” tambahnya.

Disampaikan juga bahwa para napi binaan selama menjalani masa tahanan, pihak rutan terus memberikan pemberdayaan. Salah satu pemberdayaan yang saat ini dikembangkan yaitu memberikan keterampilan kepada para napi terkait, memberikan keterampilan untuk membuat sapu maupun tanaman bunga. ‘’Ini kita harapkan agar para napi yang saat ini berada di lapas, jika keluar nanti mereka memiliki keterampilan dan bisa membuka usaha sendiri,” harapnya. (cr-met)