15 Orang Diperiksa Kasus Sewa Alat Berat

Iptu I Komang Wilandra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM —  Sebanyak 15 orang telah diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, terkait kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2021-2024.

“Pemeriksaan masih berjalan. Sejauh ini sudah ada 15 orang sudah kita periksa,” ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, Senin (18/11).

Dari 15 saksi yang telah diperiksa itu, dua diantaranya bekas Kepala Dinas PUPR NTB. Yakni Sahdan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, dan Ridwansyah. “Mantan Kepala Dinas PUPR NTB dua-duanya sudah. Kita menanyakan bagaimana sih regulasinya alat itu bisa keluar. Itu aja. Dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok juga sudah (diperiksa),” ungkapnya.

Penyewaan alat berat ini terjadi tahun 2021. Penyewanya ialah seorang bernama Fendi asal Kediri yang tinggal di wilayah Lotim. Fendi menyewa tiga jenis alat berat dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang saat itu pimpinannya Ali Fikri sebagai Kepala Balai.

Penandatanganan sewa alat berat itu antara Ali Fikri selaku Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok dengan Fendi. “Kalau yang penandatangan (kerja sama sewa alat berat) itu antara kepala balai dan penyewa. Bukan kadis (Kepala Dinas PUPR NTB). (Kadis) Tidak ada mengetahui di sana. mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang tanda tangan di sana, Ali Fikri,” sebutnya.

Fendi dan Ali Fikri dalam penyidikan ini belum diperiksa. Kendati demikian, Komang memastikan kedua orang itu pasti akan diperiksa dalam waktu dekat ini. “Ali fikri dan Fendi belum (diperiksa). Tetap kita akan panggilan. Sudah kita jadwalkan pemanggilannya,” ujarnya.

Komang sebelumnya mengatakan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, Komang belum membocorkan identitas dan ciri-ciri calon tersangka tersebut.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil hitung kerugian negara dari Inspektorat NTB. Koordinasi dengan auditor ini sudah dilakukan. “Koordinasi dengan Inspektorat NTB sudah,” katanya.

Satreskrim Polresta Mataram meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi sewa alat berat dari tahun 2021-2024 ini dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (9/10) lalu. Setelah naik penyidikan, satu dari tiga jenis alat berat yang disewa seseorang bernama Fendi ditemukan.

Alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lotim. Ekskavator itu telah diangkut ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram untuk diamankan sebagai barang bukti.

Tahun 2021, Fendi menyewa tiga jenis alat berat. Berupa ekskavator, dum truk 2 unit dan 1 mixer molen. Untuk 2 unit dum truk dan mixer molen masih dalam pencarian. “Dum truk itu masih kita cari sampai saat ini,” katanya.

Diketahui, dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan masyarakat.

Ada tiga jenis alat berat yang disewa Fendi. Alat yang disewa dari tahun 2021 itu berupa ekskavator, dump truk dan mixer molen. Namun hingga sekarang tiga alat berat itu tidak pernah dikembalikan. Uang sewa selama tiga tahun itu pun tidak pernah masuk ke daerah sebagai pendapatan daerah. Potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 3 miliar. (sid)