15 Desa Persiapan Terima Nomor Register

REGISTER: Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili, sedang memberikan nomor register kepada camat, yang wilayahnya masuk dalam desa pemekaran kemarin (8/2). (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Di Lombok Tengah (Loteng), ada sebanyak 15 Desa yang masuk dalam Desa Persiapan utuk tahun 2018. Ke 15 Desa tersebut, masing masing Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, dimekarkan menjadi dua, Desa Saba, mekar jadi dua, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, dan sejumlah desa lainnya.

Asisten III Pemprov NTB, Bachruddin mengatakan, pemekaran desa untuk tahun ini bukan hanya di Kabupaten Loteng saja, namun sejumlah kabupaten lain seperti Kabupaten Lombok Utara (KLU), dan beberapa Kabupaten lainnya juga melakukan hal yang sama.

Pemekaran ini lanjutnya, sebagai salah satu cara untuk melakukan pemerataan dan meningkatkan indeks pembangunan. Selain itu, adanya pemekaran tersebut, sabagai salah satu upaya untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

[postingan number=3 tag=”desa”]

Secara hitungan, setiap ada yang baru, tenaga kerja pasti juga dicari. Karena itu, adanya pemekaran ini, diharapkan mampu menjadi peluang dan menekan angka kemiskinan serta pengangguran di NTB pada umumnya. dan  kabupaten pada khususnya.

Baca Juga :  Kades Kayangan Tagih Janji Membangun Dari Desa

Selanjutnya, bagi desa induk, pihaknya mengharapkan untuk bisa memberikan bimbingan dan arahan. Sehingga dalam ferivikasi penilaian selama menjadi desa persiapan, bisa memenuhi persyaratan, untuk dijadikan desa definitif.

Sementara Bupati Loteng, H. Moh Suhaili, FT, SH. MM, menambahkan apa yang dikatakan oleh Asisten III Pemprov NTB, benar adanya. Artinya, sebagai desa induk harus memberikan bimbingan kepada desa pemekaran, kendati di desa pemekaran tersebut, ada orang orang yang memiliki potensial. Hanya saja, kebersamaan dalam mewujudkan sebuah hal yang baik, sangat menentukan kesuksesan.

“Desa induk sangat penting memberikan bimbingan. Ini bukan berarti saya menafikkan kemampuan pejabat di desa persiapan. Namun persatuan dan kebersamaan harus dijunjung tinggi,” sarannya.

Selanjutnya bagi kepala desa, baik di desa persiapan ataupun desa definitif, untuk lebih peka terhadap aturan yang ada. Karena tidak sedikit kepala desa yang tersandung hukum, hanya gara-gara menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa.

Untuk diketahui, saat ini masyarakat sudah pintar dengan aturan dan mencari informasi. Karena itu, pihaknya menyarankan kepada semua kepala desa, BPD dan jajaran di tingkat pemerintahan desa, untuk bekerja sesuai aturan.

Baca Juga :  Dewan Sikapi Amburadulnya Pansel Perangkat Desa

Jangan melihat besarnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah, lantas disalahgunakan, sehingga nantinya harus berhubungan dengan penegak hukum. “Saat ini saja kalau tidak salah ada 5 desa yang sudah diangkat sebagai PLT, seperti Desa Lekor, Kecamatan Janapria dan beberapa desa lainnya. Itu semua disebabkan ada aturan yang dilanggar Kades definitif, sehingga dia harus berhadapan dengan hukum,” ingatnya.

Selanjutnya, dengan adanya penyerahan nomor kode register ini, maka desa persiapan sudah masuk dalam daftar jumlah desa di Loteng, kendati masih berstatus persiapan. “Kan nanti ada tim yang akan memberikan verifikasi kelayakan, apakah bisa didefinitifkan ataukah tidak. Jika dari 15 desa persiapan ini memenuhi syarat, maka jumlah desa dan kelurahan di Loteng akan menjadi 139,” terangnya. (cr-ap)

Komentar Anda