149 Koperasi Tidak Aktif Segera Dibubarkan

Ilustrasi Koperasi
Ilustrasi Koperasi

MATARAM–Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi NTB memastikan sebanyak 149 lembaga koperasi tidak aktif akan dibubarkan pada tahun 2017 ini. Jumlah 149 koperasi itu jauh lebih banyak dibandingkan data awal dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Koperasi RI untuk dilakukan pembubaran.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Hj Baiq Ratna Mustikawati menyebut jumlah lembaga koperasi yang akan dibubarkan terus berubah-ubah dan bertambah yang masuk data di Kementerian Koperasi RI secara online.

Hanya saja, setiap data yang masuk di sitim online Kemenkop RI tersebut, selanjutnya dilakukan verivikasi lapangan untuk mensingkronkan data yang ada terkait lembaga koperasi yang tidak aktip tersebut. “Data final yang sudah kita lakukan verifikasi sebanyak 149 koperasi siap dibubarkan,” kata Baiq Ika, Selasa kemarin (20/6).

Baca Juga :  Kemendag RI Pantau Ketersediaan Cabai di NTB

Dikatakan, sebelum lembaga koperasi tersebut dibubarkan, terlebih dahulu diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari para pengurus koperasi yang masuk dalam daptar pembubaran tersebut, maka baru kemudian diproses oleh Kemenkop UKM RI. Data awal jumlah lembagaga koperasi yang tidak aktip siap dibubarkan berdasarkan SK Kemenkop pada tahun 2016 sebanyak 114 unit koperasi.

Kemenkop UKM RI kemudian menginstruksikan Dinas Koperasi Provinsi NTB da kabupaten/kota melakukan ferivikasi ulang terkait koperasi mati yang bisa dibubarkan. Alhasil, setelah dilakukan verifikasi ulang jumlahnya bertambah menjadi 159 unit namun ketika dilakukan koreksi dan kroscek di lapangan, maka finalnya sebanyak 149 unit koperasi.

Jika melihat data koperasi yang masuk dalam daftar pembubaran tersebut, sebagian besar lembaga koperasi karena tidak aktip karena tidak kantornya sudah tidak ada dan juga koperasi fiktip.

Baca Juga :  Jasa Pengiriman Melalui PT. POS Naik 30 Persen

Lembaga koperasi tidak aktip yang namanya masuk dalam daptar pembubaran tersebut rata-rata sudah tidak memiliki aktivitas begitu juga kantornya sudah tidak ada lagi. “Koperasi tidak aktip ini rata-rata berdiri, disaat ada program bantuan dari pemerinah,” kata Ika.

Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB jumlah lembaga koperasi di Provinsi NTB sebanyak 4.077 unit terdiri dari koperasi sekunder dan primer baik itu binaan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB dan Dinas Koperasi kabupaten/kota. Dari jumlah 4.077 unit lembaga koperasi yang badan hukumnya terdaptar di Provinsi NTB, sebanyak 1.665 unit koperasi dinyatakan tidak aktip atau 41 persen, sementara itu sebanyak 2.412 unit koperasi dinyatakan aktip atau sebesar 59 persen. (luk)

Komentar Anda