14 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap

MATARAM– Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 14 pengedar narkoba jenis sabu.

Awalnya polisi menangkap empat pelaku yakni JW, DN, AP, dan SM  diamankan di tempat berbeda. Dari pengembangan penangkapan keempatnya, ditangkap lagi 10 pelaku lain.   Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat para pelaku sering berkumpul di kamar kos-kosan milik JW di Labuapi, Lombok Barat. 

Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menangkap JW Senin (13/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari pengakuan JW, polisi lalu menangkap rekannya bernama DN tidak jauh dari tempat tinggal JW. Dari tangan DN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 8,04 gram.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku jika ada pelaku lain yang terlibat. Polisi lalu menangkap  JN   warga Lingkungan Gedur Sandubaya bersama rekannya AP  yang saat itu terlihat sedang pesta Shabu bersama wanita penggilannya di wilayah Sesaot, Selasa (14/6) sekitar pukul 01.00 Wita.  Dari tangan JN ini, polisi   mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,96 gram. Sementara, dari tangan AP Polisi berhasil mengamankan markoba jenis sabu sebanyak 24 poket seberat 18,4 gram.

Baca Juga :  Penyelundup Narkoba Asal Lombok Diringkus di Batam

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan narkoba jenis Shabu seberat 1,84 gram beserta uang tunai sebesar Rp 8, 636 juta yang diduga hasil penjualan dari barang haram ini. 

Dari keterangan pelaku yang bernama JN mengaku, jika ada pelaku lainnya yang bernama SM. Polisi lalu menangkap  SM di BTN Labuapi, Lombok Barat sekitar pukul 06.50 Wita. Dari tangan SM ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 7, 80 gram serta uang tunai sebenyak Rp 3, 550 juta.

Ternyata kelompok ini memiliki banyak jaringan. Dari keterangan JN,  ada pelaku lainnya terlibat namun hanya sebetas mengkonsumsi narkoba. Mereka rata-rata dibawah umur. Selain mengkonsumsi sabu, mereka juga menjadi perempuan seks komersial (PSK). Jumlah pelaku yang berhasil diamankan menjadi 14 orang. “ Penangkapan ini, kami lakukan secara maraton selama dua hari yakni  Senin (13/6) hingga Selasa (14/6).  Selain, menangkap empat pelaku utama, kami juga mengamankan pelaku tambahan. Ada juga perempuan yang diduga sebagai wanita panggilan dari para pelaku. Rata-rata mereka dibawah umur,'' jelas Cheppy.

Baca Juga :  51.519 Jiwa Warga NTB Korban Narkoba

Setelah berhasil mengamankan para pelaku ini,polisi melakukan tes urine. Hasilnya, mereka  positif mengkonsumsi narkoba, hanya satu orang yang negatif yakni PT yang diduga sebagai germo yang menjual para wanita dibawah umur ini kepada empat pelaku utama dalam kasus ini.  “Hasil tes urine, cuma satu orang yang negatif, sementara sisanya positif. Hal ini membuktikan, jika para pelaku tambahan ini memang ikut pesta sabu di kediaman pelaku yang bernama JN ini,''jelas Cheppy.

Atas perbuatannya, empat pelaku utama  dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  peredaran narkoba dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Rencanya, para pelaku tambahan ini akan kami serahkan kepada BNNP NTB untuk direhabilitasi. Sementara, empat pelaku utama kami akan proses karena terbukti mengedarkan barang haram ini, “ pungkas Cheppy. (cr-zek)

Komentar Anda