
MATARAM — Sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi NTB yang berasal dari 4 Fraksi, secara resmi telah menyerahkan surat usulan hak interpelasi terkait kejanggalan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (14/1).
Surat usulan hak interpelasi itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Inisiator Hak Interpelasi DAK, Nashib Ikroman, kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah. Dimana hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Sekretaris Inisiator Hak Interpelasi DAK, Nashib Ikroman mengatakan, ada 14 Anggota DPRD NTB yang telah menandatangani usulan hak interpelasi ke Pimpinan DPRD Provinsi NTB. Sebab itu menurutnya, secara yuridis sudah memenuhi secara hukum untuk diajukan di rapat paripurna, dan harus dapat tanggapan dari Fraksi.
“Apakah nanti dilanjutkan atau tidak (usulan hak interpelasi, red) dalam proses politik secara kelembagaan di DPRD NTB,” kata politisi Partai Perindo NTB tersebut.
Dikatakan, hak interpelasi itu memiliki fungsi untuk menanyakan persoalan yang ada dalam pengalokasian dana DAK yang menjadi polemik di tengah masyarakat NTB. Hak Interpelasi adalah hak melekat secara konstitusi yang dimiliki para anggota DPRD. “Ini kan hak politik anggota DPRD yang keberadaannya tidak melekat di AKD,” terangnya.
Acip, biasa disapa ini juga mengatakan alasan mengajukan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK transfer dari Pemerintah Pusat ini. Hak interpelasi itu diajukan murni untuk bertanya kepada semua OPD. Karena DAK transfer dari pemerintah pusat itu dikelola di hampir semua OPD.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk pengawasan dari DPRD NTB terhadap pengelolaan DAK transfer dari pemerintah pusat yang dikelola OPD. “Ini tugas yang kita lakukan, pengawasan terhadap DAK. Karena DAK ini ditetapkan di APBD NTB,” jelas Acip.
Selain itu, tujuan pengusulan hak interpelasi itu untuk membandingkan pengelolaan DAK di daerah NTB dengan di daerah lain. Sehingga itu menjadi bahan evaluasi pemerintah ke depan.
Salah satu kekhawatiran pihaknya, pengelolaan DAK ini sering kali membuat kekisruhan dan polemik di tengah publik. “Saya melihat pola eksekusi ini bisa dirubah, banyak pilihan. Karena pusat memberikan keleluasaan ke Pemda untuk memilih pola pengelolaan,” imbuh Acip.
Acip pun menginginkan beragam pertanyaan soal pengelolaan DAK ini harus dijawab oleh Gubernur NTB, dalam hal ini Pj Gubernur. Sehingga kata dia, tidak lagi menjadi perbincangan publik yang meresahkan. “Masa bertanya tidak boleh. Justru kalau tidak boleh bertanya, berarti kita jadi bertanya-tanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Inisiator Hak Interpelasi DAK, Hamdan Kasim menambahkan, bahwa sesuai pasal 92 ayat 2 dalam tata tertib penyusunan peraturan DPRD, hak interpelasi minimal diajukan oleh 10 anggota DPRD NTB. “Artinya, ini sudah memenuhi syarat untuk diusulkan resmi. Karena sudah ditandatangani oleh 14 Anggota Dewan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB ini.
Dia kemudian mengungkapkan, bahwa jumlah dana DAK transfer pemerintah pusat ke APBD NTB untuk tahun 2024, untuk anggaran fisik itu sekitar Rp 400 miliar lebih. Sedangkan jumlah non fisik itu sekitar Rp 1,6 triliun di APBD 2024.
“DAK ini dikelola di hampir semua OPD, termasuk di Dikbud NTB yang pengelolaan DAK ini kita temukan kejanggalan. Dan hal ini yang perlu kita pertanyakan,” tandas Hamdan Kasim.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyatakan bahwa pengusulan hak interpelasi yang diajukan 14 Anggota DPRD itu akan segera dibahas bersama semua Pimpinan DRPD NTB. “Kami akan membahas pada tingkat selanjutnya. Karena ini baru kami terima usulan suratnya,” kata Isvie.
Selain itu, dia meminta kepada masing-masing Komisi untuk membahas soal pelaksanaan DAK, apakah ada penyimpangan atau tidak. “Setahu kami, alokasi DAK ini belum ada masalah. Kami belum mendengar ada laporan apakah ada penyimpangan atau ada penyalahgunaan DAK ini. Setahu kami dari BPK atau aparat penegak hukum belum ada persoalan DAK ini. Tapi ini kami ingin mendapatkan informasi secara resmi,” tandasnya. (yan)