139 Gram Sabu Pasokan Jember Disita

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi. Keduanya adalah pria berinisal K warga Desa Bebuak Kecamatan Kopang dan H warga Jember Jawa Timur. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 139,67 gram sabu. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman asal muasal barang haram itu.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin (2/9) sekitar pukul 13.00 WITA. Bermula adanya informasi dari masyarakat terkait akan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kopang. Setelah petugas mendapatkan informasi, kemudian petugas langsung bergerak ke lokasi yang akan menjadi tempat transaksi.

“Kita amankan dua orang terduga pelaku yakni H yang merupakan pemilik rumah di Dusun Apitaik Desa Bebuak dan K meru72pakan pemilik barang yang berasal dari Jember Jawa Timur. Namun yang bersangkutan berdomisili atau tinggal di salah satu kos di Lembar Lombok Barat,” ungkap IPTU Fedy Miharja saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/8).

Diterangkan, pelaku K ini membawa barang haram jenis sabu ini dari Jawa menggunakan jalur darat. Rencananya akan dijual kepada salah seorang yang saat ini masih didalami petugas. Pelaku inisal K ini akan menjual sabu tersebut melalui perantara H yang merupakan pemilik rumah. “Menurut keterangan K, sabu ini didapatkan di kampungnya di Jember dan dibawa ke Lombok,” tambahnya.

Dijelaskan, pola peredaran narkoba yang dilakukan oleh K ini tidak jauh berbeda dengan pola yang digunakan oleh terduga pelaku lainnya yang sempat ditangkap membawa 7,340 Kg sabu beberapa waktu lalu itu.

Pasalnya, pelaku K juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik narkotika ini karena tidak pernah bertemu dengan bos besar barang haram itu. “Jadi si K akan mendapatkan intruksi pada saat akan melakukan transaksi. Jadi K ini tidak pernah ketemu dengan pemilik barang dan lainnya. Saat pengambilan barang bukti, K mengirim uang dan barang diambil disatu tempat dan setelah itu putus kontak. Tapi antara K dengan H ini sudah lama kenal karena mereka sama-sama bisnis kayu sudah dari tahun 1990,” tambahnya.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 500.000/gram dan akan dijual dengan harga Rp 1 juta per gram. Sehingga total harga sabu ini ditaksir mencapai Rp 139 juta. “Jadi K ini yang bawa barang dan akan dijual melalui H. Pelaku H inilah yang akan mencari pembeli tapi kita belum berani pastikan siapa yang akan membeli sabu ini,” tegasnya. (met)

Komentar Anda