139.995 Sapi Indukan Ditargetkan Bunting

Ilustrasi Sapi Indukan

MATARAM–Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB menargetkan sebanyak 139.995 ekor sapi indukan di NTB pada tahun 2017 wajib bunting. Program yang dinamakan upaya khusus (Upsus) Sapi Indukan Wajib Bunting (Siwab) ini sebagai salah satu upaya pemerintah pusat menjadikan NTB sebagai produksi sapi nasional.

“Kami sudah menyiapkan berbagai langkah dan upaya khusus dalam mensukseskan target Upsus Siwab di tahun 2017 ini,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, H. Aminurahman, Senin kemarin (27/2).

Dikatakan, untuk mensukseskan target 139.995 ekor sapi indukan wajib bunting (Siwab), pihaknya sudah menyiapkan berbagai inovasi dan terobosan. Seperti menyiapkan sedikitnya 250 orang petugas inseminator yang nantinya melaksakan inseminasi buatan (IB) untuk indukan ternak sapi.

Sebelum melakukan IB, petugas dari berbagai jenjang, termasuk juga peternak melakukan intensifikasi bagi seluruh ternak sapi indukan yang ada di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.

Baca Juga :  Baru 755 Ekor Ikut Program Asuransi Sapi

[postingan number=3 tag=”sapi”]

Dari jumlah populasi sapi di NTB lebih dari 1,2 juta ekor dengan jumlah sapi betina lebih dari 600 ribu ekor, maka program Upsus Siwab tersebut diyakini akan berhasil. Terlebih berbagai kesiapan ternak sapi, khususnya yang ada di Pulau Lombok sebagian besar sangat siap. Karena sapi di Lombok sudah memenuhi syarat, dimana hampir seluruh ternak sapi dikandangkan.

Selain itu juga sentuhan teknologi melalui IB lebih dahulu diterapkan di Lombok, dan tingkat keberhasilanya cukup tinggi. “Kita optimis target Upsus Siwab ini bisa sukses. Paling tidak minimal berhasil diatas 70 persen,” ucap Amin.

Lebih lajut Amin menyebut, dari jumah target 139.995 ekor sapi indukan dalam program Upsus Siwab tahun 2017, Disnakeswan NTB lebih banyak memberikan di wilayah Pulau Lombok sekitar 70 persen. Sementara sebanyak 30 persen dilaksanakan untuk ternak sapi yang ada di Pulau Sumbawa. kebijakan tersebut dilakukan, karena melihat potensi dan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah sapi indukan tersebut harus dikandangkan. Sementara untuk Pulau Lombok hampir 100 persen ternak sapi itu dikandangkan.

Baca Juga :  Kementan Optimalkan Peran UPT Perbibitan Sapi

Sedangkan di Pulau Sumbawa, sebagian besar ternak sapi dilepasliarkan. Dimana ternak sapi yang dikandangkan itu hanya sebesar 10 persen saja dari total populasi yang ada. “Populasi sapi memang lebih banyak di Pulau Sumbawa. Tapi masalahnya di Sumbawa itu sapi dilepasliarkan. Sementara syarat IB itu harus sapi dikandangkan, dan itu sebagian besar dilakukan peternak di Lombok,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda