134 CPNS Dompu Menang Lawan Bupati

SUJUD SYUKUR: Ratusan CPNS Dompu sujud syukur setelah mendengar putusan hakim PTUN Mataram, Kamis (23/2) kemarin. Gugatan yang mereka ajukan terhadap Bupati Dompu dinyatakan menang oleh PTUN Mataram.

DOMPU-134 CPNS Dompu yang mengajukan gugatan ke PTUN Mataram akhirnya memenangkan perkara melawan Bupati Dompu. Kemenangan itu tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, Kamis (23/2).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pembentukan tim verifikasi dan pemantau database honorer K2 tidak syah dan batal demi hukum. Sebab salah satu dasar diberhentikanya 134 CPNS oleh Bupati Dompu adalah mengacu kepada kinerja tim verifikasi dan tim pemantau database dan honorer K2. ''Dengan demikian terbuka lebar bagi 134 CPNS yang diberhentikan untuk mendapatkan kembali hak-haknya,'' ujar Ir Muttakun yang selama ini terus mengadvokasi 134 CPNS ini.

Baca Juga :  Nasib Guru Non-PNS Tetap Terjamin

[postingan number=3 tag=”pns”]

Atas kemenangan itu, ratusan CPNS yang memadati PTUN Mataram langsung sujud syukur yang dipimpin oleh Ir Muttakun. Sujud syukur di halaman kantor Pengadilan itu dikawal oleh aparat kepolisian.

Rasa haru dan isak tangis mewarnai usai pembacaan putusan PTUN Mataram tersebut, bahkan salah seorang CPNS sampai jatuh pingsan. ''Kami telah berjuang dengan mengerahkan segala kekuatan baik moril maupun material,'' teriak sejumlah CPNS.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Cair

Sebagaimana diketahui 134 CPNS Dompu diberhentikan oleh Bupati Dompu karena diduga ada penyimpangan dalam proses rekruitmen. Setelah diberhentikan gaji mereka juga disetop. Sejak saat itulah mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Mataram.

Setiap persidangan para CPNS ini selalu hadir di persidangan untuk mengikuti perkembanganya. Tentu saja kehadiran mereka di ibukota provinsi telah menghabiskan uang dan tenaga. (am)

Komentar Anda