Berdamai, Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Praya Dihentikan

IPTU Redho Rizky Pratama ( M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah memediasi terduga pelaku atau terlapor dan korban dugaan pengeroyokan salah seorang anggota Paskibraka Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Praya. Hasil mediasi tersebut antara korban dan terlapor sepakat untuk berdamai. Sehingga penyidik juga secara resmi menghentikan penanganan kasus itu.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama menegaskan, pihaknya sudah melakukan mediasi yang dihadiri oleh terduga pelaku pemukulan dan korban hingga kedua keluarga mereka. Dalam mediasi ini dihadirkan juga pihak sekolah dan semua pihak ini bersepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan damai. “Jadi kedua belah pihak (korban dan terlapor) pihak sekolah sama penasehat hukum hingga orang tua dari anak kita hadirkan saat dilakukan mediasi dan mereka sepakat berdamai atau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.


Seperti diketahui kasus dugaan pengeroyokan anggota Paskibra siswa SMAN 1 Praya ditangani penyidik. Bahkan penyidik sudah memanggil sejumlah saksi, terutama para terduga pelaku yang diketahui berjumlah enam orang itu. Termasuk memanggil pembina ekstrakurikuler Paskibra, dan Wakil Kepala SMAN 1 Praya. “Kita sebatas mediator dengan mempertemukan kedua belah pihak dan dalam mediasi yang kita lakukan ternyata ada titik temu. Dengan adanya perdamaian ini, maka secara otomatis penanganan kasus ini resmi dihentikan dan pelaopor juga hari ini (kemarin, red) resmi mencabut laporan,” terangnya.
Redho mengaku, menyelesaikan permasalahan ini secara damai atau melalui restorative justice karena antara korban dan terlapor masih di bawah umur. Maka penyidik berkewajiban untuk memfasilitasi untuk bermusyawarah sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Kasus dugaan pemukulan siswa di SMAN 1 Praya kita nyatakan dihentikan,” terangnya.

Baca Juga :  Tiket MotoGP Banyak Diskon Jadi Alasan Alami Kerugian


Sebelumnya dijelaskan, jika pihaknya memastikan akan melakukan diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah dilakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif dalam menyelesaikan permasalahan. “Jadi diversi ini kita lakukan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses pidana, dan memang itu wajib kita lakukan pada tahap penyidikan ini. Karena korban dan pelaku masih anak-anak dan ancaman hukuman juga di bawah 7 tahun. Terlebih para terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” terangnya.

Baca Juga :  Lapuk, Ruang Belajar SDN Gelogor Ambruk


Pihaknya mengakui para pelaku ini melakukan aksi pemukulan dengan alasan sebagai kosekuensi pada anggota Paskibra yang keluar dari ekstrakurikuler. Pihaknya jauh hari sudah berharap kepada kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut pada saat mediasi meski pihak kepolisian hanya sebatas memediasi tanpa bisa mengintervensi. “Pengakuan para terduga pelaku melakukan hal itu (pemukulan, red) karena alasan yang diterapkan pada ekstrakurikuler Paskibra dan kita lakukan mediasi,” tegasnya. (met)

Komentar Anda