13 Remaja yang Diamankan dalam Kasus Penganiayaan Udayana Dipulangkan Setelah Sujud di Orang Tua

Para remaja yang diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan di Udayana bersujud di depan orang tua, sebelum akhirnya mereka dipulangkan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, akhirnya terungkap.

Setelah penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan 6 calon tersangka. Dari enam orang tersebut, 3 dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara 3 lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Baca Juga :  Bukan Geng Motor, Ini 13 Remaja Diduga Pelaku Penganiayaan di Udayana

“Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tua mereka di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum,” jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/2/2025) malam.

Sebelum dipulangkan tampak para anak-anak ini bersujud di depan orang tua mereka.

Tiga tersangka dewasa yang telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM, dan SA. Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial RA, RHK, dan AM.

Baca Juga :  Polisi Masih Lengkapi Berkas Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram

Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah. “Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah,” tambah AKP Regi Halili.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (RL)