SELONG – Sebanyak 13 dari 35 Puskesmas di Kabupaten Lombok Timur masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas. Kondisi ini terjadi karena sejumlah pejabat belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama, menjelaskan bahwa sesuai Permenkes, seorang Kepala Puskesmas definitif harus pernah menduduki jabatan fungsional ahli pertama selama minimal dua tahun. Persyaratan inilah yang menjadi kendala utama dalam pengangkatan pejabat definitif.
“Menurut Permenkes, Kepala Puskesmas definitif harus pernah menjabat sebagai fungsional ahli pertama minimal dua tahun,” jelas Bagus, Senin (…).
Pejabat yang saat ini ditunjuk sebagai PLT, lanjutnya, belum memenuhi masa jabatan fungsional yang dipersyaratkan. Karena itu, mereka belum bisa diangkat secara definitif, meskipun memiliki kemampuan yang mumpuni.
Namun demikian, Dikes tetap menerapkan proses evaluasi kinerja sebelum menetapkan pejabat secara definitif. “Jika kinerjanya tidak bagus, bisa saja diganti,” tegas Bagus.
Ia menambahkan bahwa dalam struktur jabatan fungsional, hanya pegawai yang sudah berada pada jenjang ahli dengan masa jabatan minimal dua tahun yang dapat diangkat sebagai Kepala Puskesmas secara definitif. “Mereka yang masih berada di jenjang terampil, madya, atau penyelia, belum memenuhi syarat. Tapi kalau mereka punya kompetensi, bisa kami tunjuk sebagai PLT,” terangnya.
Meski banyak Puskesmas masih dipimpin PLT, Dikes Lombok Timur memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan maksimal. Penunjukan PLT dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pejabat yang bersangkutan.
Dikes juga terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar ke depan semakin banyak pejabat yang memenuhi syarat untuk diangkat secara definitif.
“Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi kinerja PLT agar pelayanan tetap optimal, sembari mempersiapkan pengangkatan definitif sesuai aturan,” tutup Bagus. (lie)