MATARAM – Kasus dugaan pemerkosan dengan tersangka IWAS alias Agus terhadap seorang mahasiswi masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Di tengah kasus yang berjalan itu, belakangan bermunculan sejumlah perempuan yang mengaku pernah menjadi korban Agus, pria 21 tahun penyandang disabilitas tanpa kedua tangan tersebut. Mereka berbondong-bondong mengakui dirinya sebagai korban ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
“Ini kan masuknya (korban lain) ketika ditahu bahwa KDD itu memberikan bantuan (hukum) kepada Agus.
Akhirnya ada warga yang merasa keberatan terhadap kasus ini. Kemudian meminta KDD tidak membela Agus. Dan memberikan informasi bahwa ada keluarganya yang menjadi korban, ada dia yang juga jadi korban,” kata Ketua KDD NTB Joko Jumadi saat dijumpai di Polda NTB, Selasa (3/12).
Korban yang muncul ini sebanyak 13 orang. Dari 13 orang itu, 3 orang di antaranya sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB dan masuk dalam berkas perkara kasus yang berjalan.
Sementara 10 lainnya, baru masuk pelaporan ke KDD NTB. Dari 10 orang ini, 7 di antaranya berusia dewasa dan 3 lainnya di bawah umur. “Anak-anak ini orang tuanya yang menyampaikan ke KDD, bahwa anaknya menjadi korban,” ungkapnya.
Dengan munculnya para korban, khususnya korban dewasa, menjadi persoalan. Persoalan itu mengenai apakah nanti masuk dalam satu perkara atau adanya laporan baru. Sedangkan untuk korban berusia anak, kemungkinan akan dibuatkan laporan baru. “Kalau yang anak-anak kemungkinan harus laporan baru. Karena pasal yang diancamkan berbeda. Kalau yang anak-anak kita serahkan ke LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Mataram. Kalau memang sudah siap, baru kemudian kita koordinasikan dengan Polda NTB,” terangnya.
Dikatakan, rentang waktu kejadian paling lama tahun 2022 dengan korban satu orang usia anak. Sisanya, terjadi pada tahun 2024. “Tahun 2024, 12 (korban) yang menyatakan bahwa itu terjadi tahun 2024,” ungkapnya.
Menyoal korban anak sudah ada yang disetubuhi oleh Agus, Joko mengatakan sempat ada percobaan (persetubuhan). Salah satu korban anak sudah sempat dibawa ke homestay. Namun korban anak melarikan diri. “Yang dua orang itu (korban anak) itu modusnya pacaran,” katanya.
Dua korban anak yang dipacari Agus tersebut, Joko mengungkap kemungkinan besarnya sudah terjadi persetubuhan. “Wallahualam (hanya Allah yang mengetahui). Kemungkinan sudah karena sempat ada video,” cetusnya.
Selain mendapatkan adanya korban lain, KDD NTB juga mendapatkan sejumlah video yang berkaitan dengan aksi yang dilakukan Agus. Namun, Joko tidak merincikan detail video seperti apa yang dikantongi tersebut. “Terakhir, kami juga menerima satu video yang membuktikan cara-cara dia (Agus) melakukan kepada korban,” tandasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku sudah mendengar kabar adanya korban lain. Namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya.
“Kalau laporan secara resminya belum. Tetapi yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu tadi. Apabila nantinya ada korban lain yang mau melapor, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Syarif.
Sebelumnya, Syarif mengungkap akal bulus Agus melakukan pelecehan seksual fisik terhadap mahasiswi tersebut. Pelaku mengancam korban. Jika tidak dituruti keinginannya, rahasia korban akan dibongkar.
Sebelumnya, Agus memperdayai korban yang sedang labil untuk curhat. Korban pun terbuka, bahkan menceritakan kisah kelam dengan mantan pacar. Bermodal hal itu, Agus kemudian menunjukkan niat jahatnya. Ia mengancam akan membuka aib korban jika tidak dilayani.
Syarif mengatakan, kasus yang ditangani ini berdasarkan laporan dari korban. Laporannya masuk tanggal 7 Oktober 2024, usai Agus menjalankan aksi. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan hingga menetapkan Agus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Saat ini Agus sudah tersangka dan menjadi tahanan rumah. (sid)