MATARAM — Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengungkap kemungkinan besar akan ada korban lain yang melaporkan IWAS alias Agus, ke Polda NTB, terkait dugaan pelecehan seksual. “Kalau adanya (kemungkinan korban melapor), ada,” kata Joko Jumadi, Kamis (5/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus, penyandang disabilitas tanpa kedua tangan atau tunadaksa, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Semenjak pria 21 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, banyak perempuan yang bermunculan mengaku dirinya pernah menjadi korban Agus.
Yang diterima KDD NTB sendiri ada sebanyak 13 orang yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan Agus, dengan rentang kejadian 2022 dan 2024. Dimana dari 13 orang ini, 3 diantaranya berusia anak.
Informasi yang dihimpun Radar Lombok, korban berusia anak ini akan melapor ke Polda NTB. Mengenai itu, Joko Jumadi yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, mengaku belum mengetahui pasti. “Belum tau, apakah besok laporan tersendiri atau masuk dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saja,” akunya.
Sisi lain, Joko tidak memungkiri adanya kemungkinan besar korban lain akan melapor. Namun kapan para korban melapor, khususnya korban berusia anak itu belum diketahui. Dirinya hanya memastikan hingga saat ini belum ada laporan baru ke Polda NTB. “Belum (laporan lain). Apakah nanti bentuknya laporan (baru) atau mengikuti BAP yang kemarin. Belum pasti,” sebutnya.
Dari 13 yang mengadu ke KDD NTB sebagai korban, 5 orang diantaranya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. “Belum semua. Total baru ada 5 orang. Jadi kayaknya satu lagi tadi sore (diperiksa). Saya belum dapat informasi dari teman-teman LPA. Besoknya lagi ada satu (diperiksa),” ungkap Joko.
Sementara Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku sudah mendengar kabar mengenai adanya korban lain yang masuk (melapor) ke KDD NTB. Namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya (Polda).
“Kalau laporan secara resminya belum. Tetapi sudah ada yang kita lakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ada korban lain yang mau melapor, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Syarif.
Sebelumnya, Syarif mengungkap akal bulus Agus ketika melakukan pelecehan seksual fisik terhadap mahasiswi tersebut. Pelaku mengancam korban, yang jika tidak dituruti keinginannya, rahasia korban akan dibongkar.
“(Korban diancam, red) dengan kata-kata “kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu”. Inilah rangkaian kata-kata (ancaman pelaku). (Sehingga) terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu, yang terjadi di homestay yang ada di Mataram,” terang Syarif, saat konferensi pers, Senin (2/12) lalu.
Syarif mengatakan, kasus yang ditangani ini berdasarkan laporan dari korban. Laporannya masuk tanggal 7 Oktober 2024 lalu, usai Agus menjalankan aksinya. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan hingga menetapkan Agus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). (sid)