MATARAM–Korban penipuan berkedok ibadah umrah murah oleh PT First Travel yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengemuka.
Satu-persatu warga Provinsi NTB yang mengaku sebagai korban penipuan PT First Travel mulai melapor ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB. Hingga saat ini, jumlah korban yang melaporkan kasus penipuan umrah murah PT First Travel di Kantor OJK Provinsi NTB sudah 125 orang. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, mengingat korban sudah berani melaporkan dugaan penipuan tersebut, karena bisa dipastikan tidak akan mungkin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah melalui PT First Travel. Sementara uang sudah mereka (korban) sudah setorkan kepada pihak travel.
Kepala Bagian Pengawasan OJK Provinsi NTB, Hj. Aprillah HS mengatakan, cukup banyak korban First Travel yang datang melapor ke OJK. Dari keterangan para pelapor, lanjut Aprillah, para korban mengaku telah menyetorkan uang tunai dengan jumlah yang bervariasi. Mulai angka Rp 14,3 juta hingga Rp 16,9 juta untuk setiap orang. ” Kami kemudian mengarahkan mereka para korban itu untuk melapor ke Polda NTB,” kata Aprillah, Sabtu (9/9).
Dikatakan, OJK Provinsi NTB tetap menerima, hanya saja tidak bisa menindaklanjuti. Karena, kasus penipuan tersebut sudah ditangani secara terpusat oleh Mabes Polri. “Kami di OJK NTB tetap menerima pengaduan korban First Travel. Hanya saja, penanganannya langsung oleh Mapolda,” terangnya.