12,3 Kilogram Sabu Disita dari Dua Warga Pujut

DIBEKUK: Polisi membekuk dua warga Pujut, Lombok Tengah dengan barang bukti sabu 12,3 kg. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sabu seberat 12,3 kilogram disita dari dua pria asal Pujut, Lombok Tengah inisial S (35) dan N (40), Rabu (17/5), sekitar pukul 14.00 WITA.

Keduanya ditangkap berdasar hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya dan Polda NTB. “Penangkapan itu turut dibantu Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (19/5).

Penangkapan kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor jasa ekspedisi barang di wilayah Lombok tengah. Di paket tertera atas nama RS, yang beralamatkan di Dusun Wijen, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. “Dua orang itu penerima barangnya. Alamat yang dicantumkan di paket itu palsu,” katanya.

Baca Juga :  Polda Dalami Senpi Letkol TNI Gadungan

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya mengambil barang setelah mendapatkan telepon dari seseorang berinisial J asal Batam. Berdasarkan informasi, sabu seberat 12,3 kilogram tersebut dikemas plastik klip dengan masing-masing berukuran 15 gram, dimasukkan ke dalamĀ  bungkusan 800 mangkok stainlis dan dimasukkan ke dalam dua kardus, dengan masing-masing kardus berisikan 400 mangkok. “Asal barang dari Batam, masih dilakukan pengembangan,” ucap dia.

Baca Juga :  Curi Arco, Pemuda Mambalan Ini Terancam Bui

Untuk barang bukti dan pelaku, sudah dibawa ke Jakarta. Penanganan lanjutan dari kasus tersebut akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Iya, sekarang barang bukti 12,3 kilogram sabu-sabu dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda