
SELONG – Tahap penjaringan calon Kades pada Pilkades serentak yang akan digelar di 29 desa di Lombok Timur pada 28 Juli mendatang telah tuntas. Ada total 122 calon Kades yang telah ditetapkan dan siap bekompetisi secaa sehat. Di masing-masing desa jumlah calonnya bervariasi, darir tiga sampai lima calon. Terakhir seleksi penjaringan calon dilakukan terhadap 11 desa disebabkan karena bakal calon yang mendaftar lebih dari lima orang. Mengacu pada ketentuan yang berlaku jika jumlah calon kurang dari 2 dan lebih dari 5 maka dilakukan seleksi tambahan melalui tes akademik.” Penetapan calon di 29 desa telah tuntas. Bahkan sebagian besar telah melakukan pencabutan nomor urut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (PMD) Lotim, Muhammad Hairi, kemarin.
Setelah selesai penetapan calon dan penentuan nomor urut, proses selanjutnya yaitu masuk tahapan kampanye. Selama kampanye berlangsung para calon diingatkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan yang paling utama adalah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat di tengah kondisi pandemi Covid seperti sekarang
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Lukmanul Hakim, mengajak semua pihak untuk saling menguatkan dan mengantisipasi terjadi konflik dalam pelaksanaan Pilkades. Sebab ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menyukseskan Pilkades di Lotim. Baik itu pemerintah, polisi TNI dan unsur yang lainnya.
Selain itu panitia Pilkades harus bisa menempatkan diri sesuai tugas dan fungsinya. Karena ini adalah penentuan dalam memilih pemimpin desa selama enam tahun.” Panitia adalah ujung tombak. Dia harus bersikap netral,” tegasnya.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang Lukman mengingatkan semua panitia untuk mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) di semua tahapan yang sedang berjalan, tak terkecuali nantinya di hari pemilihan. Hal yang paling penting adalah jangan sampai membiarkan terjadinya kerumuman.” Kalau sampai mengabaikan Prokes jelas akan sanksi yang diberikan ke panitia. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2015 mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” imbuhnya. (lie)