111 Desa Berpotensi Diisi Pelaksana Tugas

- H Lalu Sarjana (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYASebanyak 111 desa di Lombok Tengah terancam akan diisi dengan pelaksana tugas (Plt) pada tahun 2024 mendatang. Pasalnya, 111 desa yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 tersebut tidak bisa melaksanakan pilkades pada tahun tersebut karena adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di mana, dalam surat Kemendagri itu dijelaskan bahwa bupati atau wali kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023. Kemudian bupati dan wali kota dapat melaksanakan pilkades setelah selesai tahapan pemilu atau pilkada tahun 2024 mendatang.

Untuk mengantisipasi agar 111 desa ini tidak diisi dengan Plt hingga tahun 2026 mendatang, Pemda dan DPRD harus segera membahas perubahan revisi peraturan daerah (perda) pilkades serentak yang sebelumnya dilaksanakan tahun genap agar bisa menjadi tahun ganjil. Jika perda ini tidak segera diubah, maka tentu peluang Plt ini akan terbuka lebar.

Baca Juga :  Jemput Penumpang, Driver Online Dihadang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri yang menyangkut soal pelaksanaan pilkades itu. Dalam surat itu tertera bahwa tidak bisa melaksanakan pilkades pada tahun 2024 mendatang. Mengingat akan ada kegiatan pileg dan pilkada hingga pilpres yang berlangsung tahun tersebut. “Sehingga untuk menutup peluang Plt  kades satu tahun bagi 111 desa ini, solusinya adalah pemda dan DPRD harus segera membahas untuk merivisi perda. Agar kita bisa melaksanakan pilkades pada awal tahun 2025 mendatang. Perda dan anggaran ini penting untuk segera kita bahas dengan DPRD dalam waktu dekat ini,” ungkap Zaenal Mustakim, Kamis (9/2).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H Lalu Sarjana mengaku pihaknya belum usulan perubahan perda pilkades serentak dari pemda. Karenanya, pihaknya belum bisa membeberkan secara pasti apakah perda pilkades ini akan direvisi atau tidak.  “Kalau akan direvisi maka tentu kami sudah menerima surat dari pemda. Tapi nyatanya hingga sekarang kami masih belum menerima surat perubahan perda tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Sediakan Menu Cegah Stunting, Kampung KB Desa Bilebante Juara Nasional

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa perubahan perda ini tergantung dari pemda. Karena pemda yang mengusulkan untuk dibahas di DPRD setempat. Mengingat jika pihaknya di DPRD memastikan tentu siap selalu jika ingin membahas perubahan perda ini. “Pengusulan perubahan perda pilkades serentak ini dilakukan. Mengingat pelaksanaan pilkades tersebut akan berbenturan dengan agenda nasional yaitu pileg dan pilpres. Sehingga perda pilkades yang dilaksanakan tahun genap dirubah menjadi tahun ganjil,” tambahnya. (met)

Komentar Anda