109 Ribu Penduduk NTB Masih Menjadi Pengangguran

Ilustrasi pengangguran
Ilustrasi pengangguran

MATARAM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB mencatat pada bulan Februari 2022, tingkat pengangguran terbuka di NTB mencapai 109 ribu orang. Di dominasi oleh pengangguran dengan tingkat pendidikan SMK, Diploma dan Perguruan Tinggi.

“Jumlah tenaga kerja NTB per Februari 2022 sebanyak 2,78 juta. Dari jumlah itu 3,92 persen atau sekitar 109 ribu orang adalah pengangguran,”  ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi dalam kegiatan Job Fair Virtual 2022, Kota Mataram, Rabu (10/8).

Dikatakan Aryadi, dari 2,78 juta tenaga kerja di NTB, sebagian besar berada di sektor informal dengan lulusan pendidikan di bawah SMP. Banyaknya mereka yang bekerja di sektor informal, karena memang kondisi perusahaan atau industri di NTB sangat terbatas. Hanya sekitar 548 unit atau 13,7 persen dari seluruh badan usaha di NTB. Dengan demikian 77 persen dari angkatan kerja lebih memilih bekerja di sektor informal.

Baca Juga :  Angkatan Kerja NTB Menurun, Pengangguran Tertinggi Lulusan SMK ?

Dijelaskan Aryadi, besarnya angka pengangguran ini, disebabkan beberapa faktor. Pertama, pertumbuhan industri atau perusahaan belum sebanding dengan besarnya jumlah angkatan kerja. Sementara angka angkatan kerja tumbuh per tahun sebanyak 35 ribu – 50 ribu orang. Kedua,  jika melihat dari latar belakang keterampilan atau skill. Pertumbuhan angkatan kerja selama ini tidak sesuai dengan kebutuhan pasar kerja atau industri.

Misalnya saja pada sektor pariwisata yang seharusnya dibutuhkan engineering, justeru yang banyak bekerja adalah lulusan sarjana ekonomi dan lainnya. Sehingga belum ada link and match antara kompetensi sumber daya tenaga kerja dengan kebutuhan sesuai skill dari perusahaan atau industri tersebut. Ketiga, belum tersambungnya informasi kebutuhan antara dunia industri dengan lembaga penyiapan tenaga kerja yang kompeten.

Untuk itu dengan adanya kegiatan job fair ini, diharapkan informasi yang tersebar bisa terkoneksi. Dimana pelatihan dari lembaga pencari kerja/lembaga pelatihan kerja sesuai dengan informasi dari kebutuhan pasar kerja.

Baca Juga :  Banyak Sarjana Jadi Pengangguran

“Kami harapkan adanya job fair dapat mempertemukan pasar kerja dengan pengguna atau perusahaan. Sehingga perusahaan benar-benar menerapkan kebutuhan tenaga kerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan, ” jelasnya

Gede Aryadi berharap sumber daya lokal NTB dapat sepenuhnya terserap. Oleh karena itu, ia menekankan kepada seluruh perusahaan di NTB untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Dalam perda ini mewajibkan setiap investasi atau badan usaha yang ada di NTB untuk memanfaatkan pekerja lokal, sehingga 70 persen dari angkatan kerja dapat terserap dengan maksimal.

“Selebihnya boleh dari luar, ini sudah di atur dalam Perda. Syaratnya pemerintah daerah, lembaga pendidikan tenaga kerja harus mampu menyiapkan tenaga kerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri,” tandasnya. (cr-rat)

 

Komentar Anda