106 WNA Miliki KTP-el, Baru 6 Terdeteksi Masuk DPT

Ashari
Ashari (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Warga Negara Asing (WNA) dimungkinkan memiliki KTP elektronik (KTP-el). Syarat penerbitan KTP-el untuk WNA diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Syaratnya antar lain memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin.

Kepala Dinas Dukcapil NTB, Ashari menjelaskan, aturan terkait KTP-el untuk WNA juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2018. “Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga WNA boleh diterbitkan KTP-el,” kata Ashari kepada Radar Lombok, Rabu (13/3) kemarin.

BACA JUGA: Bawaslu Sinyalir Ada Ratusan Ribu DPT tak Wajar

Izin tinggal tetap WNA itu lanjut Azhari harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun. KTP-el WNA itu nantinya tetap dicantumkan asal negara. “Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia,” ucapnya.

Baca Juga :  Penerjemah Absen, Sidang Tiga WNA Malaysia Ditunda

Berdasarkan perekaman hingga Januari 2019, tercatat ada 106 WNA se-NTB yang memiliki KTP-el. Mereka tersebar di lima kabupaten/kota se-NTB. Di Kota Mataram 40 orang, Lombok Barat 55 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Utara 7 orang, dan Sumbawa Barat 2 orang. “Jadi jumlah WNA di NTB memiliki KTP-el 106 orang,” lugasnya.

BACA JUGA: Teledor, 5 Warga Negara Asing Masuk DPT

Belakangan diketahui bahwa dari 106 WNA itu, ada enam WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Secara aturan tidak boleh, karena mereka WNA.

Baca Juga :  Imigrasi Diminta Perketat WNA Masuk Lotim

Terhadap enam WNA tersebut, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud memastikan sudah mencoret mereka dari DPT. Pada awalnya KPU NTB menerima data dari KPU RI bahwa ada tujuh WNA terdeteksi tercantum di DPT Pemilu 2019 di NTB. Namun belakangan, sudah diverifikasi di tingkat lapangan oleh petugas KPU, hanya enam masuk DPT. Sehingga dipastikan enam WNA itu sudah dicoret dari DPT. Pencoretan dilakukan karena tidak sesuai dengan syarat pemilu, bahwa pemilu hanya diperuntukkan bagi WNI. “Kita pastikan mereka sudah tercoret, karena syarat pemilu adalah WNI,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda