106 Warga Berkebutuhan Khusus Terlayani Program Jemput Bola Dukcapil KLU

SAMBANG: Petugas Dinas Dukcapil KLU menyambangi kelompok lanjut usia (lansia) untuk perekaman KTP di Dusun Lengkukun, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Rabu (28/5). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus melaksanakan program jemput bola untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi kalangan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Terbaru, jajaran Dinas Dukcapil KLU menyambangi kelompok lanjut usia (lansia) untuk perekaman KTP yang berlokasi di Dusun Lengkukun, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Rabu (28/5).

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data pada Dinas Dukcapil KLU, Arif Aryadi, menyampaikan bahwa pihaknya turun ke lapangan berdasarkan laporan adanya warga berkebutuhan khusus yang belum memiliki KTP.

Upaya ini merupakan bagian dari inovasi APDOL (Adminduk untuk Penyandang Disabilitas, ODGJ, dan Lansia), yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke pusat layanan karena kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan. “Jadi kami yang jemput bola, turun ke masyarakat untuk melakukan perekaman KTP,” ungkap Arif, Senin (2/6).

Menurut Arif, pencatatan data administrasi kependudukan (adminduk) adalah hak dan kewajiban setiap warga. Karena itu, jika tidak memungkinkan datang ke kantor untuk perekaman, mereka akan mendapatkan pelayanan langsung dari petugas Dukcapil KLU. “Karena bagi kami, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan administratif terkait identitas mereka,” ujarnya.

Layanan APDOL ini, jelas Arif, mulai berjalan sejak tahun 2022. Inovasi ini juga telah didukung pemerintah daerah melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sejak layanan ini diterapkan, jumlah warga berkebutuhan khusus yang sudah terlayani adalah: penyandang disabilitas sebanyak 23 orang, lansia sebanyak 62 orang, dan ODGJ sebanyak 21 orang. “Total dari tahun 2022 hingga saat ini, sebanyak 106 orang telah terlayani melalui program jemput bola ini,” bebernya.

Arif menerangkan bahwa data penyandang disabilitas, lansia, maupun ODGJ telah tersedia di Dukcapil berdasarkan laporan dari desa dan kecamatan. Namun, untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal, pihaknya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi melaporkan warga yang belum melakukan perekaman.

“Mekanisme pelaporannya tidak perlu ribet. Cukup sampaikan ke kepala wilayah atau pemerintah desa untuk diteruskan ke kami, atau bisa juga langsung melapor ke kantor Dinas Dukcapil,” jelasnya.

Dinas Dukcapil KLU memastikan bahwa pelayanan yang mereka berikan mencakup semua individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Upaya ini bertujuan untuk memastikan hak setiap warga negara dalam memperoleh identitas resmi dan akses terhadap layanan pemerintah yang diperlukan. (der/*)