105 Pelamar CPNS Kota Mataram Ajukan Sanggahan

CPNS: Panitia seleksi daerah rekrutmen CPNS melakukan verifikasi sanggahan pelamar. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Sebanyak 105 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi Kota Mataram tahun 2024 mengajukan sanggahan. Upaya perlawanan diajukan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat tahapan seleksi administrasi. Jumlah tersebut sampai dengan masa sanggah ditutup pada Senin (23/9). “Jadi ada 105 pelamar yang TMS mengajukan sanggahan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Selasa (24/9).

Pelamar yang mengajukan sanggahan dengan beragam keberatan. Sanggahan didominasi oleh pelamar yang salah mengajukan lamaran. Yaitu formasi yang dilamar di lingkungan Pemkot Mataram. Tetapi yang ditulis di lamaran ditujukan kepada Pemprov NTB dan kabupaten/kota lainnya. “Ada 70 persen yang salah tujuan lamaran. Ada yang ke provinsi, Lombok Tengah, kementerian, dan lainnya,” sebut Taufik.

Tak hanya itu, sambung dia, ada pelamar yang menggunakan materai bekas. Dan, yang cukup menarik adalah ada pelamar yang diduga menggunakan e-materai palsu. BKPSDM sudah melakukan verifikasi di aplikasi pembelian e-materai di server PERURI dan diduga tidak asli. Atas temuan ini, BKPSDM mengirim berkasnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang punya aplikasi untuk mengecek keaslian e-materai. Hasil verifikasi BKN, e-materai yang digunakan ternyata asli. “BKN bilang asli, jumlahnya itu ada tiga orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Korupsi, Kapuskesmas Selaparang Dicopot

Dengan pernyataan yang diberikan BKN, tiga orang yang mengajukan sanggahan dengan e-materai sudah dinyatakan asli. Maka berpotensi besar akan dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Karena alat yang kita punya tidak bisa mendeteksi keaslian e-materai itu. Ternyata itu asli menurut BKN,” terangnya.

Alasan berikutnya dan menurut BKPSDM paling krusial adalah kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai. Menurut penjelasan Kepala BKN, kualifikasi pendidikan S-1 hukum yang diakui adalah untuk program atau jurusan ilmu hukum. Sementara banyak pelamar dengan kualifikasi sarjana jurusan hukum Islam, perdata, pidana dan tata negara. “Kemarin semuanya kita nyatakan TMS karena tidak masuk dalam kategori ilmu hukum. Seperti di Lombok Timur itu sama persepsi kita menyikapi ini,” jelasnya.

Tetapi Pemprov NTB, Pemkab Lombok Barat dan KLU pelamar yang selain jurusan ilmu hukum dinyatakan memenuhi syarat. Pertimbangannya karena ilmu hukum diartikan luas dan banyak perguruan tinggi yang diprotes oleh mahasiswanya. “Banyak yang protes ke kampusnya kenapa mereka tidak diakui sebagai S-1 hukum. Akhirnya itu diloloskan pemerintah provinsi dan beberapa daerah. Nah kita di Kota Mataram akan meminta keputusan Pak Sekda sebagai ketua panitia. Kalau kita diarahkan untuk TMS ya kita nyatakan TMS. Kalau bilang MS ya kita putuskan MS. Ini yang akan kita rapatkan dengan Pak Sekda,” katanya.

Baca Juga :  Tesandung Kasus KONI, Kadispora Harus Dievaluasi

Hasil akhir masa sanggah akan diputuskan oleh BKPSDM sampai hari Selasa pukul 23.59. “Besok (hari ini) sudah ada putusan finalnya yang lolos seleksi administrasi,” imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, Taufik mengatakan, paling banyak dinyatakan TMS adalah pelamar yang salah mengajukan alamat. Seperti lamaran Kota Mataram tetapi yang ditulis adalah pemerintah provinsi. “Artinya kan tidak bisa kita terima lamaran yang salah alamat,” pungkasnya.

Pada rekrutmen tahun 2024, Pemkot Mataram mendapatkan alokasi 93 formasi CPNS. Terdiri dari 13 formasi jabatan fungsional kesehatan yang seluruhnya untuk formasi umum. Lalu jabatan fungsional tenaga teknis dan pelaksana 80 formasi. Rinciannya 78 formasi umum dan 2 formasi disabilitas. Dari alokasi formasi tersebut, dua formasi CPNS di Kota Mataram tanpa pelamar. Dua formasi yang tidak terisi dengan rincian, 1 formasi umum dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Satu lagi adalah formasi penyandang disabilitas penata kelola layanan kesehatan. (gal)

Komentar Anda