10 Tahun Mengabdi, ASN Baru Boleh Pindah

MENPAN RB: MenpanRB RI, Abudllah Azwar Anas, ketika melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu kemarin (1/3).( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK )

PRAYA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI, Abudllah Azwar Anas, menegaskan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditempatkan di luar daerah.

Maka ke depan akan sulit pindah atau kembali ke kampung halamannya. Ini karena MenpanRB akan membuat persyaratan ASN boleh pindah, kalau sudah bertugas selama 10 tahun. Abudllah Azwar Anas menegaskan, bahwa KemenpanRB akan membuat aturan main bagi para ASN yang tugas diluar daerah. Dimana nantinya bagi ASN yang tugas di luar daerah ataupun luar pulau Jawa, maka tidak bisa pindah semudah yang ada saat ini. Tetapi harus mengabdi 10 tahun lamanya baru bisa pindah.

“Jadi nanti ASN itu setelah bertugas 10
tahun baru bisa pindah, dan aturan itu segera kita buat,” ungkap Abudllah Azwar Anas, ketika berada di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu kemarin (1/3). Pihaknya menegaskan bahwa para ASN yang ditugaskan diluar daerah, seperti halnya Papua atau luar pulau Jawa. Selama ini dengan mudahnya mereka pindah ke Jakarta ataupun ke pulau Jawa, karena lobi-lobi Bupati ataupun Gubernur.

Akibatnya, hal itu membuat kebutuhan PNS seperti dokter, petugas kesehatan dan lainnya tidak pernah tercukupi di
beberapa daerah. “Selama ini berkat lobi Bupati atau Gubernur. Baru lima tahun sudah pindah balik ke Jakarta atau kampungnya. Ke depan mereka tidak bisa pindah, kecuali sudah 10 tahun mengabdi di daerah itu,” tegasnya.

Disampaikan, sebenarnya pemerintah
sudah membuat formasi sesuai dengan kebutuhan di daerah itu. Namun karena belum berapa lama ASN sudah pindah, maka kebutuhan di daerah itu tidak
pernah tercukupi. Maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak KemenpanRB membuat regulasinya. “Jadi harus ada aturan mainnya. Segera kita buatkan Peraturan Menteri,” tegasnya.

Mantan Bupati Bayuwangi ini menegaskan, ke depan birokrasi juga harus berdampak kepada masyarakat. Jangan sampai para pejabat sibuk siang malam tanpa memberikan dampak kepada rakyat.

“Maka mandat dari Presiden RI Joko Widodo, bahwa kita bergerak dan birokrasi berjalan, maka reformasi birokrasi sangat penting agar bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” tandasnya.

Disampaikan, para pejabat juga harus
lincah ditengah kondisi digitalisasi yang sudah canggih. Jangan sampai kecepatan media sosial (Medsos) mengalahkan kecepatan birokrasi yang sampai saat ini masih lamban. Untuk itu, pihaknya meminta Pemda juga intens mengawal kepegawaian, dan jangan sampai malah pejabatnya sibuk keluar daerah untuk melakukan kunjungan tanpa ada hasil.

“Jangan sering-sering studi banding,
soalnya studi banding yang berangkat
15 orang, tetapi yang datang 5 orang.
Kunker tiga hari, tapi datang hanya tiga puluh menit, sisa waktunya ke Tanah Abang, ke Mangga Dua dan lainnya
(belanja),” pungkasnya. (met)

Komentar Anda