10 Ribu Buruh Tani Tembakau Terima Perlindungan JKK dan JKM

Adventus Edison(dok)

MATARAM – Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan sedang mempersiapkan program perlindungan sosial bagi 10.000 petani maupun buruh tani tembakau di NTB. Program perlindungan sosial ini akan diberikan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan iuran Rp 16.800 per bulan, biaya perawatan Rumah Sakit peserta program JKK akan dicover seluruhnya oleh BPJamsostek. Kemudian, selama petani belum bisa direkomendasikan bekerja oleh dokter, maka selama setahun upahnya akan dibayarkan 100 persen,” kata Adventus Edison Souhuwat.

Sementara jika masa perawatan peserta melebihi 12 bulan, maka upah yang akan dibayarkan sebanyak 50 persen dari gaji pokok yang diterima. Berikut apabila peserta yang mengalami kecelakaan terjadi kecacatan diberikan santunan cacat. Peserta program JKK yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, akan diberikan 48 kali upah dan santunan berkala sebanyak Rp 200 ribu per bulan selama 12 tahun yang dibayar secara lunas.

Manfaat lainnya yang diperoleh peserta adalah dua orang anak mereka akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah. Untuk tingkat TK-SD akan diberikan sebanyak Rp 1,5 juta. Kemudian sekitar Rp 2 untuk tingkat SMP dan Rp 3 juta untuk anak SMA. Termasuk bagi anak yang memasuki perguruan tinggi akan diberikan Rp 12 juta per tahun, sehingga jika ditotal dana yang didapatkan untuk anak peserta JKK adalah Rp 140 juta.

“Program yang kedua adalah  JKM manfaatnya yaitu jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta rupiah dan anaknya juga diberikan beasiswa,” pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menambahkan kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau menjadi atensi Pemerintah. Melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2022 ini, Pemerintah berencana mengalokasikan sebagian dari alokasi DBH-CHT untuk program perlindungan sosial bagi petani dan buruh tani tembakau. Hal tersebut sebagai upaya menekan jumlah kemiskinan dan pengangguran pekerja NTB.

“Selain untuk pelatihan keterampilan, kita juga programkan JKK dan JKM untuk perlindungan sosial bagi 10 ribu orang untuk petani dan buruh tani tembakau,” Sebut Gde.

Adapun yang menjadi sasaran pada program JKK dan JKM ini, adalah petani dan buruh tani tembakau yang miskin dan jauh dari akses, sehingga jika sesuatu yang buruk terjadi kepada pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, mereka dapat mengklaim dana untuk perlindungan maupun pendidikan anak mereka.

“Kebanyakan keluarga PMI yang ditinggalkan merupakan petani dan buruh tani tembakau. Sehingga memerlukan perhatian khusus untuk perlindungan PMI dengan cara mencegah keberangkatan PMI non prosedural,” katanya. (cr-rat)

Komentar Anda