10 Desa Pemekeran di KLU Dapat Kode Desa

Lalu Abdul Wahid, SH, MH (Faisal Haris/Radar Lombok)
Lalu Abdul Wahid, SH, MH (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Biro Pemerintahan Setretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB menyampaikan 25 permohonan untuk verifiksi pemekaran desa  pemekaran di Provinsi NTB pada 2019 lalu.

 Dari jumlah desa pemekaran tersebut, kata Kepala Biro Pemerintahan Lalu Abdul Wahid, SH, MH, ada sepuluh desa pemekeran yang sudah keluar kode desa. Sisanya 15 desa pemekaran masih sedang proses di pemerintah pusat. “Jadi untuk sepuluh desa pemekaran di KLU sudah klir keluar kode desanya. Sedangkan 15 desa pemekaran di Loteng sedang proses di pusat hanya tinggal verifikasi terakhir menuju mendapatkan kode desa,”ungkapnya.

 Sesuai ketentuan Undang-undang, Wahid menegaskan,  tugas dan kewenangan varifikasi itu ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov). Selanjutnya pemprov sudah melakukan itu, baik terhadap usulan dari KLU maupun dari Loteng. “Jadi terhadap usulan 25 desa pemekaran ini kita sudah rekom kepihak pemerintah pusat, jadi sudah dilakukan verifikasi di provinsi dan kita rekom desa pemekaran untuk mendapatkan kode desa,”ungkapnya.

 Namun karena kondisi mewabahnya pendemi Covid-19 katanya, menjadi agak alot dalam pengurusannya. Wahid menjelaskan, sepuluh desa pemekaran di KLU sudah keluar kodenya lebih awal dibanding Loteng karena memang internal pengajuan yang berbeda. “Jadi kalau nggak salah menurut catatan kami disini. Bahwa KLU itu lebih awal dari Loteng, kurang lebih empat sampai lima bulan dalam pengajuan,”katanya.

 Selain itu juga,  yang menjadi masalah terkait masalah syarat-syarat yang masih kurang. Sementara KLU sudah melengkapi semua kekurangannya. “Di Lombok Tengah itu, berdasarkan verifikasi kita dan berdasarkan informasi dari kementerian ada beberapa syarat yang harus segera dilengkapi, terutama di kasus Loteng itu dipersoalan batas desa masih selesai,”sambungnya.

 Bahkan, lanjutnya mengenai batas desa menjadi syarat yang peling krusial yang harus segera diselesaikan dan ditetapkan. “Maka yang sedang kita dilakukan adalah dengan terus berkoodinasi kepada pemerintah pusat untuk memastikan sampai sejauh mana proses itu sudah dilakukan. Hal ini terus yang kita lakukan,”katanya.

 Wahid yang belum satu tahun menjabat sebagai Karo Pemerintahan Setda Provinsi NTB, berencana akan terjun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah guna menyelesaikan terkait masalah syarat kelengkapan pemekaran desa di 15 desa yang ada. “Jadi rencana kami, pemerintah provinsi dalam rangka pelayanan kita kebupaten/kota. Kita akan agendakan Insya Allah bulan depan untuk melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah terhadap penyelesaian syarat-syarat untuk pemekaran 15 desa yang ada,”ujarnya.

  Dalam hal  kode desa, sambungnya, pemerintah pusat sangat teliti dalam melakukan verifikasi  karena pernah kecolongan adanya informasi desa-desa definitif itu.  “Kodenya ada tapi desanya tidak ada, karena penganggaran itu berdasarkan kode desa. Jadi kode yang dikeluarkan sesuai fakta di lapangan,”ujarnya.

 Setelah kode desa terbit, maka itu menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten menetapkan desa  dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Desa yang sudah mendapat kode, juga bisa menyelenggarakan pemilihan kepada desa (Pilkades). “Jadi legal formal pembentukan desa di kabupaten itu dalam bentuk Perda. Setelah kode desa keluar, maka pemerintah kabupaten kota menetapkan Perda tentang pembentukan desa.KLU sampai saat ini masih dalam proses, karena kemarin itu menunggu keluar kode desa baru akan keluarkan Perda. Setelah ada Perda maka terbentuklah secara formal suatu desa. Nanti kita kembali bawa ke pusat terkait dengan penganggaran ADD (alokasi dana desa), DD (dana desa) dan segala macam,”jelasnya. (sal)

Komentar Anda