1.824 Narapidana di NTB Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

REMISI: Para narapidana menjalani Salat Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.824 narapidana di NTB pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).

Semua narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut berada di Lapas, Rutan, dan LPKA se-NTB.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Romi Yudianto mengatakan, remisi khusus terdiri dari dua kategori, yaitu remisi khusus I dan II. Remisi khusus I ini diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus tetapi masih menjalani sisa pidana. Sedangkan remisi khusus II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas.

“Yang mendaptkan remisi khusus I sebanyak 1.819 orang dan remisi khusus II atau remisi bebas sebanyak 5 narapidana,” kata Romi.

Pada pemberian remisi khusus pada tahun 2022 ini, Lapas Kelas II A Mataram penyumbang penerima remisi khusus terbanyak, dengan jumlah 587 narapidana.

Baca Juga :  Data Perkembangan Kasus Covid-19 di Provinsi NTB tanggal 29 Mei 2020

Selanjutnya Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 351 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 257 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 225 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Loteng sebanyak 29 narapidana, LPKA Kelas II Loteng sebanyak 43 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 59 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 133 narapidana dan terakhir di Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 135 narapidana.

“Proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan, karena diselenggarakan secara online dan menggunakan Sistem Database Pemasyaraktan (SDP),” katanya.

Dijelaskan, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Yusron Dimutasi, Kepala Dislutkan Lowong

Pemberian remisi diatur dalam dalam UU RI No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP No 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No 174/1999, serta Peraturan Menteri No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Diharapkan, pemberian remisi khusus pada hari raya idul fitri ini tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan religius. “Khususnya bagi narapidana dan anak didik selama menjalani kehidupan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA,” pungkasnya. (cr-sid)