1.784 Kader Posyandu Mataram Sudah Terlindungi BPJamsostek

JAMINAN
JAMINAN : Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh didampingi Kepala BPJamsotek Cabang NTB Adventus Edison saat menyerahkan kartu peserta BPJamsostek secara simbolis kepada kader Posyandu, Rabu (17/6).

MATARAM – Badan Peyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal BPJamsostek Cabang NTB terus tanpa lelah mengajak pelaku usaha formal maupun informal untuk ikut kepesertaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja. BPJamsostek Cabang NTB, Rabu (17/6) menyerahkan secara simbolis karut peserta BPJamsostek bagi kader pelayanan terpadu Kota Mataram di pendopo Wali Kota Mataram.

Hadir dalam penyerahan secara simbolis kartu BPJamsostek kepada kader pelayanan terpadu, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison dan puluhan camat se Kota Mataram. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi program BPJamsostek kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Mataram dan beberapa OPD terkait tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison mengatakan kader Posyandu yang melakukan pelayanan kepada masyarakat di seluruh kelurahan se-Kota Mataram di lingkungannya masing masing kini sudah menjadi peserta dan terlindungi dari resiko oleh BPJamsostek. Jumlah Kader yang telah terlindungi program BPJamsostek di Kota Mataram yaitu sebanyak 1.784 orang. Dimana BPJamsostek bersama mitra perbankan yaitu Bank Bukopin Cabang Mataram melakukan kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi para kader Posyandu.

Baca Juga :  2017, Kader Posyandu Terara Dapat Tambahan Insentif

“Program yang diikuti oleh para Kader ini yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Edison.

Diterangkan Edison, sebagaimana yang telah kita ketahui, Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

PP terbaru ini menaikkan secara signifikan manfaat program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu program JKK dan JKM bagi para peserta aktif dengan hanya mengiur sebesar Rp 11.800/orang/bulan (jika memakai UMK Tahun 2020) atau sebesar Rp 9.500/orang/bulan (UMK terendah nasional 2020).

Baca Juga :  Karang Bajo Latih Kader Posyandu

Dibandingkan dengan PP lama, PP terbaru ini semakin membuktikan bahwa pengelolaan Jaminan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan semakin baik kedepannya dan terus berkontribusi kepada Negara dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerja. Berkaitan dengan hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan berharap makin banyak elemen masyarakat pekerja bukan hanya swasta skala besar, menengah, kecil dan mikro.

“Melainkan juga pekerja non ASN, honorer/kontrak, guru tidak tetap, guru sertifikasi, penyuluh dan kader yang berada di Lingkup Pemerintah Kota Mataram dapat segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Edison. (luk)

Komentar Anda